September 2022, KPU Lampung Catat 222.128 Pemilih Tidak Penuhi Syarat
Total pemilih 5.703.750
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Lampung merilis rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2022 di wilayah setempat berjumlah 5.703.750 pemilih. Pendataan itu merupakan hasil kumulatif melibatkan 15 KPU kabupaten/kota se-Lampung.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto mengatakan, total rekapitulasi DPB tersebut menambah daftar pemilih baru 46.587 orang, dari jumlah DPB periode sebelumnya Agustus 2022 yaitu, 5.879.291 pemilih.
"Untuk September 2022, pemilih laki-laki saat ini tercatat 2.914.118 dan pemilih perempuan 2.789.632," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: KPU Lampung Catat Penambahan 13.856 Pemilih Periode Agustus 2022
1. Pemilih TMS berjumlah 222.128 orang
Agus melanjutkan, penghitungan total DPB 5.703.750 pemilih tersebut dihimpun dari penghitungan di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, dan 19.777 TPS di se-Provinsi Lampung.
Selain penambahan pemilih baru, periode September 2022 juga menetapkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 222.128 pemilih. Mereka terdiri dari pindah keluar 18.514 pemilih, meninggal dunia (813), pemilih ganda (3.577), tidak dikenal 199.224 pemilih.
"Sementara untuk TMS dari kategori dibawah umur, hak pilih dicabut, TNI-Polri, bukan penduduk, dan belum KTP El/Suket pada periode ini nihil alias tidak ada," terangnya.
Baca Juga: Selamat! Anggota KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah Dilantik DKPP RI