Sekretaris DPRD Lamteng Diperiksa KPK Terkait Perkara Aziz Syamsuddin
KPK panggil 3 orang saksi ke Mapolresta Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Syamsi Roli, Sekretaris DPRD Lampung Tengah (Lamteng) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/10/2021). Dia diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lamteng melibatkan mantan Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Berdasarkan pantauan IDN Times, pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Selain itu, terdapat dua saksi lainnya yang turut diperiksa, yaitu Neta Emilia (pegawai BUMN) dan Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri Bandar Jaya).
"Iya hari ini ada pemeriksaan 3 saksi yang kami panggil, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada IDN Times.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Begini Kondisi Rumah Aziz Syamsuddin di Lampung
Baca Juga: Jadi Saksi Suap Wali Kota Syahrial, Ini Pengakuan Aziz SyamsuddinÂ
1. Syamsi menampik diperiksa KPK
Dari pengamatan di ruangan terletak di lantai 3 Mapolresta Bandar Lampung tersebut, Syamsi menjadi orang pertama yang menyudahi pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
Tampak mengenakan batik lengan panjang warna hijau, Syamsi terlihat membawa dua map diduga berisi berkas-berkas terkait perkara tersebut. Ia pun sempat menghindari kejaran wartawan saat dimintai keterangan.
"Tidak, saya tidak diperiksa KPK. Ini cuma dipanggil aja," ujar Syamsi, memberi menjawab sejumlah pertanyaan wartawan seraya terus berjalan berjalan menuju pelataran parkir Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK buat Amankan Kasus?