Satlantas Bandar Lampung Temukan 28 Pelanggar ETLE
Pelanggar didominasi pengendara roda dua tak memakai helm
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung mencatat 28 pelanggaran pasca Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau e-tilang di Kota Bandar Lampung diluncurkan beberapa hari lalu
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, program e-tilang sudah bergulir sejak tiga hari lalu untuk menegakkan pelanggaran lalu lintas. Namun sejauh ini Polresta Bandar Lampung masih melakukan sosialisasi.
"Kami mendapatkan imbauan dari pusat untuk tetap melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat semakin tahu dan paham, bagaimana mekanisme E-TLE di titik-titik yang sudah kita tentukan. Jadi masyarakat sudah harus tahu," ujar Rafly, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: ETLE Tambah Fitur Baru, Kini Bisa Deteksi Plat Nomor Luar Lampung
1. Belum ada tindakan terhadap pelanggar
Rafly mengungkapkan, dari 28 pelanggaran tersebut seluruh telah terkonfirmasi dan pihaknya juga sudah mengirimkan surat konfirmasi. Namun sejauh ini belum ada tindakan representatif seperti sanksi persidangan atau denda tilang. Pihaknya baru sebatas sosialisasi hingga peluncuran ETLE nasional tahap II hingga Juni mendatang.
"Sebagian pelanggar umumnya bilang kendaraannya itu sudah pindah tangan dan lain hal. Ini tugas kita, memberikan mereka pemahaman. Kita juga akan menyosialisasikan ETLE secara masif sehingga pelaksanaannya bisa dipahami," imbuh Rafly.
Baca Juga: Uji Coba ETLE Rampung, Polresta Bandar Lampung Kirim Surat ke Pelanggar