Sah! Objek Wisata dan Hiburan di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei 2021
Gubernur terbitkan surat edaran terbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meminta pengelola tempat-tempat wisata atau hiburan di 15 kabupaten/kota tidak beroperasi periode 13-16 Mei 2021.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan tertanggal 10 Mei 2021.
Hal itu sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasi Mikro.
"Maka dari itu, diperlukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi akan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca Juga: Update Mudik, Kapolda dan Gubernur Lampung Soroti Pelabuhan Bakauheni
1. Pemimpin daerah diminta membuat SE serupa untuk tempat wisata atau hiburan
Arinal mengimbau, agar para pemimpin daerah bupati/wali kota se-Provinsi Lampung melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan. Caranya, mengkoordinasikan pengusaha/pemilik/pengelola tempat wisata atau hiburan, pada masa hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Instruksi berlangsung mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2021," ucap dia.
Menurut Arinal, penutupan itu dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata atau hiburan. "Karena ini sangat berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19 secara masif," terangnya.
Baca Juga: Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu Syarat