TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Residivis Bajing Loncat di Tangerang Bobol Gedung Kantor di Lampung

4 tersangka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyebut 6 pelaku tindak pidana pencurian spesialis gedung perkantoran di Kota Bandar Lampung merupakan residivis. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyebut 6 pelaku sindikat tindak pidana pencurian spesialis gedung perkantoran di Kota Bandar Lampung merupakan residivis tersangka kasus bajing loncat.

Keempat tersangka insial MHP (35), (30), IL (27), AY (23) kini ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dua tersangka lain, YP (30) bersama KM (34) meringkuk di Rutan Mapolres Lampung Selatan.

"Mereka residivis, kalau di Tangerang pengakuannya mereka sindikat bajing loncat dan sudah pernah di tahan. Seluruhnya warga Tangerang, tapi MHP ini menikah dengan wania Lampung Timur," Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman saat konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Pemprov Lampung: 11 Kabupaten/Kota Masih Terpapar PMK, Ada 169 Kasus!

1. Dongkel jendela kantor pakai obeng dan linggis

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyebut 6 pelaku tindak pidana pencurian spesialis gedung perkantoran di Kota Bandar Lampung merupakan residivis. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Toni melanjutkan, aksi pencurian itu berlangsung di PT Perdana Adhi Lestari (PAL) di Jalan Soekarno Hatta No.100, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian tersangka MHP sudah lebih dulu memetakan lokasi kejadian, menghubungi kelima rekannya berada di Tangerang untuk mencuri perusahaan tersebut.

Kala itu, tersangka MHP, SK IL, AY, dan KM masuk ke area perkantoran dengan cara memanjat pagar luput dari pengawasan. Sedangkan tersangka YP menunggu di luar sambil memantau situasi sekitar TKP.

"Mereka di dalam langsung mendongkel jendela kantor menggunakan obeng dan linggis, yang memang sudah dibawa saat melompat pagar. Kemudian dengan cepat menggasak barang-barang berharga dari dalam kantor," ungkapnya.

2. Korban rugi puluhan juta

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyebut 6 pelaku tindak pidana pencurian spesialis gedung perkantoran di Kota Bandar Lampung merupakan residivis. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatan para tersangka tersebut, pihak PT PAL menanggung kerugian puluhan juta rupiah. Itu usai berhasil menggasak uang tunai Rp14.646.000, 5 unit laptop berbagai merek, 1 kamera digital, 21 kantong plastik uang logam, serta puluhan lembar mata uang asing.

Toni menyebut, seluruh hasil kejahatan itu kini telah diamankan bersamaan dengan barang bukti 1 unit Toyota Avanza warna abu-abu metalik nopol B 1472 JUQ berikut STNK, 1 buah linggis, 3 obeng, dan 3 unit handphone.

"Tertangkapnya para tersangka ini, saat 5 orang berencana pulang ke Tangerang tapi tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, karena kebetulan sedang ada razia. Sedangkan MHP, kami ringkus di rumah orang tua istrinya di Lampung Timur," imbuh dia.

3. Terancam penjara 9 tahun

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyebut 6 pelaku tindak pidana pencurian spesialis gedung perkantoran di Kota Bandar Lampung merupakan residivis. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Toni mengungkapkan, mereka mengaku terpaksa dan nekat mencuri di perusahaan tersebut, lantaran terhimpit permasalahan ekonomi. Terlebih, orang-orang dalam sindikat kejahatan ini, memang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Meski demikian, pihak kepolisian akan tetap menjerat para tersangka Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 9 tahun.

"Tersangka lain tidak ada, murni 6 orang ini. Hasil pemeriksaan, MHP diakui sebagai otak aksi kejahatan," tegas Wakasatreskrim.

Baca Juga: Dramatis! Penangkapan Pencuri Brankas Uang dan Barang Milik Perusahaan

Berita Terkini Lainnya