Remaja Lampung Perkosa Anak Bawah Umur Saat Malam Takbiran Ditangkap
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap seorang remaja pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur berusia 14 tahun di Kota Bandar Lampung, Sabtu (14/5/2022). Ironinya, perbuatan bejat tersebut dilakukan saat malam Takbiran Idul Fitri 2022/1443 Hijriah.
Pelaku inisial RF (17) merupakan pelajar juga adalah warga Jalan Mawar, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku kami tangkap saat berada di kediamannya Sabtu kemarin sekitar jam 23.00 (setengah 12 dini hari), ini dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolsek Kedaton, Atang Syamsuri, Senin (16/5/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran
1. Pelaku lebih dulu menjemput korban dengan alasan ingin keliling malam takbiran
Lebih lanjut Atang menjelaskan, kasus persetubuhan dan pencabulan ini bermula saat pelaku RF menjemput korban LPK (14) di rumahnya, dengan alasan ingin mengajak korban jalan-jalan saat malam sambil menikmati suasana Takbiran Idul Fitri.
Namun bukannya berkeliling malam, RF justru membawa korban ke sebuah losmen berada di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Setelah berada di dalam kamar bedua, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, pelaku RF ini kembali mengantarkan korban pulang ke rumahnya," kata Kapolsek.
Baca Juga: Pelajar SMA Lampung Tengah Ditangkap, Enam Kali Perkosa Siswi SMP