Beruk hingga Elang, 43 Satwa Dilepasliarkankan di Hutan Way Kambas

Seluruh hewan telah melalui karantina

Lampung Timur, IDN Times - Sebanyak 43 ekor satwa liar dilepaskan di Hutan Way Kambas oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Sabtu (5/8/2023). Pelepasan satwa dipusatkan di wilayah Seksi II Bungur.

Ke-43 satwa dilepaskan masing masing beruk 18 ekor, monyet ekor panjang 17 ekor, elang bondo 6 ekor, dan elang berontok 2 ekor. Seluruhnya telah melalui masa karantina.

"Semua satwa sudah rawat hingga berbulan bulan, setelah nyatakan sehat dan insting liarnya 80 persen kembali, baru kami berani melepas liarkan di habitat aslinya" ujar Direktur JSI, Benfika melalui keterangan resmi.

Baca Juga: DPW PSI Lampung Tanggapi Santai Pertemuan Prabowo dengan Jajaran DPP

1. Seluruh satwa hasil penangkapan penyeludupan dan serah terima warga

Beruk hingga Elang, 43 Satwa Dilepasliarkankan di Hutan Way KambasKegiatan pelepasliaran Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Hutan Way Kambas, Sabtu (5/8/2023). (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Benfika, belasan ekor monyet ekor panjang merupakan hasil penangkapan di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan beberapa bulan lalu hendak diperdagangkan. Menurutnya, keberadaan monyet dan sejenisnya perlu dipertahankan karena merupakan jenis satwa disebut sebagai 'petani pintar' yang bisa membantu kelestarian hutan.

Untuk jenis elang dan beruk merupakan penyerahan dari warga tadinya di pelihara di rumah, namun JSI memastikan elang-elang tersebut sudah memiliki insting buru 80 persen sehingga dipastikan bisa berburu di dalam hutan.

"Dilepasliarkan di hutan Way Kambas, hasil dari kajian merupakan tempat yang tepat untuk segala jenis satwa, karena berdekatan dengan sungai besar sehingga satwa sifat predator mudah mencari mangsa," ujar Benfika.

2. Sebagian satwa berasal dari Lampung

Beruk hingga Elang, 43 Satwa Dilepasliarkankan di Hutan Way Kambasilustrasi monyet ekor panjang (pixabay.com/9436196)

Kasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu - Lampung, Joko Susilo menjelaskan satwa telah dilepaskan dalam hutan Way Kambas hasil dari pengawasan peredaran.

Hasil dari pengawasan BKSDA Bengkulu Lampung tersebut puluhan satwa liar didapat dari dan berasal dari wilayah Lampung, sehingga dikembalikan di habitat aslinya yakni di wilayah Provinsi Lampung yakni di hutan TNWK.

"Kami juga mengawasi selama dilakukan karantina, saat dikarantina selain di memastikan kesehatannya tentu pemulihan naluri liatnya yang paling pokok," imbuhnya.

3. Lokasi pelepasliaran wilayah hutan perbatasan

Beruk hingga Elang, 43 Satwa Dilepasliarkankan di Hutan Way KambasPolisi hutan bersama masyarakat rutin melakukan patroli di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailinatal. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dinilai cukup efektif untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hal serupa turut dikatakan Kasi pengelola TNWK wilayah II Bungur, Dani Darmawan mengatakan tempat pelepasan satwa baru saja dilakukan merupakan wilayah hutan berbatasan langsung dengan Kampung Rantau Jaya Makmur, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

"Tempat satwa baru dilepaskan ini, lokasinya berbatasan dengan kampung warga yang hanya berbatasan dengan sungai Pegadungan yang lebarnya 50 meter memiliki kedalaman hingga 12 meter," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan 2 Angkot Bandar Lampung Adu Balap Naik Penyidikan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya