TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekonstruksi Napi Anak Meninggal di Lampung, Polisi Gelar 32 Adegan!

Penganiayaan terjadi di 2 waktu berbeda

Ditreskrimun) Polda Lampung menggelar rekontruksi kasus kematian narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial RF (17). (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN TImes - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung menggelar rekontruksi kasus kematian narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial RF (17). Rekonstruksi itu dilaksanakan di lembaga pembinaan setempat beralamatkan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/7/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan rekonstruksi diawali membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti sebanyak 32 adegan.

"Seluruh adegan diperagakan di LPKA. Rekonstruksi kemarin untuk detail mengetahui peristiwa kejadian kematian ABH RF," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Forensik Temui Trauma Luka Tumpul di Tubuh hingga Organ Otak Napi Anak

1. Adegan terbagi di dua waktu berbeda

Ditreskrimun) Polda Lampung menggelar rekontruksi kasus kematian narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial RF (17). (IDN Times/Istimewa)

Pandra menjelaskan, napi anak RF meninggal akibat dianiaya rekan sesama penghuni lembaga di dua waktu berbeda, tepatnya 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022 di kamar E9 Wisma Edelweis. Akibatnya, korban harus mengalami luka trauma tumpul di beberapa bagian tubuh hingga luka sundutan bara rokok di lengan tangan.

"Pada 28 Juni dilakukan sebanyak 11 adegan dan untuk kejadian 9 Juli 2022 diperagakan sebanyak 21 adegan," terangnya.

Selain itu, kegiatan rekontruksi tersebut diketahui turut dilaksanakan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), UPTD Dinas PPA Lampung, dan Dinsos Provinsi Lampung. "Dari Polda Lampung dihadiri Kasubdit IV Renakta mewakili Dirreskrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, beserta penyidik, dan ada juga Kepala LPKA," lanjut Pandra.

2. Rekonstruksi sekaligus pelengkapan berkas perkara

Ditreskrimun) Polda Lampung menggelar rekontruksi kasus kematian narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial RF (17). (IDN Times/Istimewa)

Melalui pembuktian Scientific Crime Investigation, Pandra melanjutkan, perkara penganiayaan berujung hilangnya nyawa korban tersebut akan menjadi terang benderang. Maka rekontruksi ini sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Kami akan langsung mengkoordinasikan pelimpahan berkas kepada JPU, sehingga nantinya berkas dikirim ke JPU bisa dinyatakan lengkap," katanya.

Baca Juga: 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya