Ratusan Buruh FSPMI Unjuk Rasa di Pemprov Lampung, Tuntut Kenaikan UMP
Menuntut kenaikan UMP sesuai perikemanusiaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan pantauan IDN Times, terpantau ratusan buruh tersebut kompak mengenakan baju putih biru seraya membawa bendera bersimbolkan FSPMI. Mereka menyerukan tuntutan dikomandoi oleh orator dari atas mobil pikap, yang hadir di tengah massa aksi.
"Kami akan berjuang, kami menuntut kenaikan UMP yang sesuai perikemanusiaan," seru salah satu Orator Aksi. Meski demikian, unjuk rasa tersebut berlangsung cukup kondusif tanpa diwarnai aksi kericuhan.
1. Minta gubernur jalankan putusan MK
Koordinator Aksi, Erik Merdiarta, menjelaskan unjuk rasa tersebut merupakan kali kedua dilakukan buruh-buruh di Provinsi Lampung tergabung dalam FSPMI, setelah sebelumnya kegiatan serupa pernah digelar, Selasa (30/11/2021).
"Kami kembali turun ke jalan untuk terus menyuarakan aspirasi dari pekerja/buruh khususnya tergabung di FSPMI dan buruh di Lampung pada umumnya," ucap dia.
Menurutnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Lampung sebesar sebesar 0,35 persen atau Rp8.484 menjadi Rp2.440.486,18 tidak sesuai. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemprov Lampung melalui Gubernur Lampung, mampu menjalankan putusan MK terkait uji formil UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan cacat prosedural.
"Ini telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, serta cabut dan revisi kenaikan UMP/UMK se-Lampung 2022 sebesar 5-10 persen," sambung Erik.
Baca Juga: UMP Lampung 2022 Cuma Naik Rp8.484, Ketua FSBKU: Ini Tidak Manusiawi