Ramai Putusan PN Jakpus Soal Pemilu, KPU Lampung: Tahapan Tetap Jalan
Akademisi Unila minta publik tak ambil pusing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menegaskan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih tetap berjalan. Itu pascaputusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menghentikan pelaksanaan tahapan dan memulainya kembali dari awal.
PN Jakarta Pusat diketahui menjatuhkan hukuman ke KPU atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, salah satunya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu sudah berjalan dan menundanya sampai 2025.
"Kami sebagai KPU provinsi, itu tetap melakukan suatu tahapan dan melakukan proses Pemilu ini berdasarkan regulasi telah diputuskan KPU RI," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum, Warsito saat dimintai keterangan, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: 5 Balon DPD RI Dapil Lampung Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
1. Belum terima instruksi khusus KPU RI terkait putusan PN Jakarta Pusat
Pascamencuat putusan tersebut ke publik, Warsito menyampaikan, KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung memastikan belum menerima arahan atau instruksi khusus dari KPU RI, atas tindak lanjut hasil gugatan tersebut.
"Kami belum dapat apa-apa (instruksi) dari KPU RI. Jadi intinya, kami tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan ketepatan KPU RI sebelumnya," tegas dia.
Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan akan tegak lurus dengan perintah KPU RI. Sebagaimana ihwal tahapan Pemilu 2024 telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. "Ya belum ada arahan atau keputusan terkait dengan putusan pada proses Pemilu," sambung Warsito.
Baca Juga: Rekrut 25.675 Pantarlih, KPU Lampung Mulai Pencocokan Data Pemilih