5 Balon DPD RI Dapil Lampung Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Satu balon mengundurkan diri

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung resmi mengumumkan 5 bakal calon (Balon) anggota DPD RI asal dapil Lampung dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih.

Kelima balon DPD RI Lampung tersebut Asmadi (pensiunan ASN Setjen DPD RI), Devi Siswandani (milenial), Dyah Siti Nuraini (swasta), Supeno (swasta), dan Taufiq (swasta).

"Bacalon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki dukungan, atau sebaran mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 11 Maret 2023," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis KPU Lampung, Ismanto, Kamis (2/3/2024).

Baca Juga: Almira, Gen Z Balon DPD Lampung Akrab Dengar Isu Politik Sejak Sekolah

1. Empat belas calon ditetapkan memenuhi syarat

5 Balon DPD RI Dapil Lampung Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi FaktualIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain balon belum memenuhi syarat, Ismanto turut mengumumkan, 14 balon DPD RI lainnya telah ditetapkan memenuhi syarat (MS). Itu dengan dukungan pemilih minimal sebanyak 3.000 mata pilih.

Ke-14 balon tersebut ialah Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia, Agung Imam Prasetyo, SM. Herlambang, Tulus Purnomo, Heri Ploretari, Benny Uzer, Almira Nabila, dan Petrus Tjandra.

"Hasil verifikasi, syarat dukungan minimal para bakal calon tersebut tersebar di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung," ujar Ismanto.

2. Agenda tahapan lanjutan pencalonan DPD

5 Balon DPD RI Dapil Lampung Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi FaktualIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut dijelaskan Ismanto, penyerahan dukungan minimal pemilih kedua dalam tahapan verifikasi faktual bagi para balon TMS akan berlangsung 12 Maret-21 Maret 2023. Kemudian tahapan verifikasi faktual kedua 26 Maret-8 April 2023.

"Selanjutnya penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran mulai 13 April 2023 sampai 17 April 2023," imbuhnya.

3. Anak eks bupati Lampung Barat mengundurkan diri

5 Balon DPD RI Dapil Lampung Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi FaktualProses pendaftaran pencalonan DPD RI, Laras Tri Handayani. (Dok. KPU Lampung).

Ismanto turut menginformasikan, dalam proses verifikasi faktual ini terdapat 1 balon atas nama Laras Trihandayani resmi menyatakan pengunduran diri. Diketahui, Laras merupakan calon dari unsur milenial juga anak Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri.

"Ya surat pengunduran diri sudah kami terima per tanggal 27 Februari 2023," tandasnya.

Baca Juga: Sah! 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Lolos Tahap Verifikasi Administrasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya