TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Propam Mabes Polri OTT 4 Satlantas Polresta Bandar Lampung, Terkait SIM

Salah satu di antara perwira polisi

Satlantas Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung. Salah satu di antaranya merupakan perwira pertama berinisial RYN.

Tersiarnya kabar itu, turut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk pengawasan Inspektorat Daerah Bidang Propam Polda Lampung dan Divisi Propam Mabes Polri.

"Dan memang benar adanya. Saat ini tim sedang melaksanakan suatu kegiatan pengawasan bukan hanya diwilayah Polresta Bandar Lampung, tapi di sentral-sentral pelayanan masyarakat lainnya," ujarnya, saat ditemui IDN Times, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: Dor! Tekab Polresta Bandar Lampung Tembak Pelaku Curanmor

1. Oknum diamankan menjalani pemeriksaan

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pandra bersama keluarga Letkol Heri (IDN Times/Istimewa)

Pandra melanjutkan, meski ia tak menjelaskan dengan rinci terkait detail identitas oknum Satlantas Polresta Bandar Lampung tersebut. Namun, dirinya menjelaskan oknum-oknum diamankan itu tengah menjalani pemeriksaan.

"Beberapa personel sudah dilakukan penyelidikan. Jadi kita tunggu saja, bagaimana hasil pemeriksaan atau pun penyidikan yang dilakukan Bid Propam dan Div Propam," ucap dia.

2. Keputusan akhir di sidang disiplin dan sidang kode etik kepolisian

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Mantan Kapolres Meranti itu juga menyebut, di antara oknum tersebut bertugas di bidang pelayanan publik di Satlantas Polresta Bandar Lampung.

"Pelayanan publik itu bisa apa saja. Intinya, salah satu aja, yang mungkin pelayanan di bidang pelayanan SIM dan STNK dan lain-lain," kata Pandra.

Ditanya mengenai kemungkinan terburuk yang akan terjadi terhadap pihak-pihak di amankan tersebut, Pandra mengatakan, sidang disiplin dan sidang kode etik kepolisian lah nantinya yang bakal menentukan hal tersebut.

"Saya sudah katakan tadi, bahwa mereka ini akan diproses dan apabila ada penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi koridor kita secara hukum. Apalagi kita sudah dilandasi dengan Tribata Catur Prasetya," terangnya.

Baca Juga: 50 Kali Beraksi Curanmor, Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Pelaku

Berita Terkini Lainnya