TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, Bagaimana Pelayanan SIM di Polresta Bandar Lampung? 

Simak aturan pelayanannya ya

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Bandar Lampung, IDN Times - Pelaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung mempengaruhi segala lini sektor pelayanan terhadap masyarakat. Itu tak terkecuali dalam urusan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Bandar Lampung.

Meski tetap menyediakan fasilitas perpanjangan atau pembuatan SIM, namun pelayanan tersebut diberlakukan dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat dari sebelumnya.

"Dalam situasi PPKM Darurat ini, kita tetap memberikan pelayanan secara humanis dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Kanit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Mailizon Sikumbang, mewakili Kasatlantas AKP M Rohmawan, kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Cerita Puluhan Disabilitas Semringah Difasilitasi Bikin SIM D

1. Kuota 50 orang per hari

Kanit Regident Polresta Bandar Lampung, Ipda Mailizon (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kendati tetap memberikan pelayanan, Mailizon menyebut, pihaknya juga telah menentukan batasan kuota masing-masing pemohon perpanjangan ataupun pembuatan SIM maksimal sebanyak 50 orang per hari.

"Untuk jam operasional kita Senin sampai Jumat hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan buat hari Sabtu kita setengah hari," kata Mailizon.

2. Persyaratan masih tetap sama

Ilustrasi pembuatan SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

 

Terkait syarat Mailizon menjelaskan, masih sama seperti sebelum penerapan PPKM Darurat.

"Semua tetap sama, seperti surat keterangan kesehatan berikut membayar bank untuk perpanjangan SIM. Sedangkan pembuatan baru silahkan menyiapkan surat kesehatan dan mengikuti ujian sesuai peraturan berlaku," pungkas Mailizon.

Khusus pelayanan SIM keliling, Mailizon mengatakan, kegiatan tersebut ditiadakan selama PPKM Darurat. Itu sesuai dengan instruksi Korlantas Polri.

3. Syarat dan biaya perpanjangan SIM

Satlantas Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dilansir dari situs resmi Polri.go.id, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Fototo Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi

Berita Terkini Lainnya