PPKM Darurat, Bagaimana Pelayanan SIM di Polresta Bandar Lampung?
Simak aturan pelayanannya ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pelaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung mempengaruhi segala lini sektor pelayanan terhadap masyarakat. Itu tak terkecuali dalam urusan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Bandar Lampung.
Meski tetap menyediakan fasilitas perpanjangan atau pembuatan SIM, namun pelayanan tersebut diberlakukan dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat dari sebelumnya.
"Dalam situasi PPKM Darurat ini, kita tetap memberikan pelayanan secara humanis dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Kanit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Mailizon Sikumbang, mewakili Kasatlantas AKP M Rohmawan, kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Cerita Puluhan Disabilitas Semringah Difasilitasi Bikin SIM D
1. Kuota 50 orang per hari
Kendati tetap memberikan pelayanan, Mailizon menyebut, pihaknya juga telah menentukan batasan kuota masing-masing pemohon perpanjangan ataupun pembuatan SIM maksimal sebanyak 50 orang per hari.
"Untuk jam operasional kita Senin sampai Jumat hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan buat hari Sabtu kita setengah hari," kata Mailizon.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi