PPA Kejagung Serahkan 8 Bidang Tanah Terpidana Alay ke Kejati Lampung
Tanah terletak di Lampung Selatan dan Metro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan 8 bidang tanah hasil barang rampasan negara. Itu terkait perkara tindak pidana korupsi Bank Tripanca terhadap terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan barang rampasan tersebut berdasarkan hasil kekuatan hukum tetap. Itu merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 510K/PID.SUS/2014 tanggal 2 Mei 2014.
"Benar, kemarin sudah dilakukan penyerahan dan penandatanganan berita acara, serta serah terima aset dalam rangka PSP (Penetapan Status Penggunaan) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara Terpidana Alay," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Panggil Kabid Pajak BPPRD
1. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan
Dalam penyerahan barang rampas negara tersebut, Nanang menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian turut dilakukan lampiran Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI, bahwa menjadi daftar barang milik negara yang ditetapkan status penggunaanya pada Kejaksaan RI.
"Bahwa PPA Kejagung selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset, juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di wilayah hukum Kejati Lampung," ungkap Nanang.
Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Kembali Periksa Ketum Yusuf Barusman