Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 16 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja di Bakauheni
Melalui jasa pengiriman paket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 16 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 14 Kg ganja hendak diselundupkan melalui jasa pengiriman paket dan jasa angkutan berhasil digagalkan petugas Satres Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan KSKP Bakauheni.
Puluhan Kg barang bukti haram tersebut terungkap saat akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
"Dari sejumlah barang bukti diamankan, kita juga ikut menangkap 6 orang tersangka," ujar Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, saat expose kasus di Mapolres setempat, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun
1. Peran masing-masing tersangka
Edwin menjelaskan, dari 6 orang tersangka tersebut, rinciannya 1 orang berjenis kelamin perempuan dan 5 orang lainnya laki-laki.
Selain itu, para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu, masing-masing memiliki peran dan tugas berbeda-beda. "Ada yang sebagai kurir, pengirim, hingga pengontrol," imbuh dia.
Baca Juga: Wajah Baru PKK Agropark Sabah Balau Lamsel, Wisata Edukasi Keluarga