Polisi Ungkap Jual Beli Benih Lobster Rp1,3 Miliar di Pesisir Barat
Barang bukti 6.610 benih lobster disita polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesisir Barat, IDN Times - Petugas Polres Pesisir Barat mengagalkan upaya penjualan benih bening lobster hasil ilegal fishing sebanyak 6.610 ekor. Aksi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan atas informasi praktik usaha perikanan yang tak berizin, atau penangkapan dan pengeluaran benih bening lobster di wilayah hukum setempat.
"Sudah kami amankan sebanyak 6.610 ekor benih bening lobster ilegal, dengan total kerugian negara akibat penjulan mencapai 1,3 milar," ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Rekomendasi 15 Makanan Khas Lampung Paling Enak dan Digemari
1. Pengembangan informasi praktik jual beli benih lobster ilegal
Alsyahendra mengungkapkan, pihaknya melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat segera melaksanakan penyelidikan. Didapati bakal praktik jual beli benih lobster ilegal di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tim mendapat informasi pengemudi kendaraan Xenia inisial D akan melaksanakan perdagangan benih bening lobster menggunakan kendaraan tersebut," ucapnya.
Ia melanjutkan, tim melakukan mengejaran dan mendapatkan terduga pelaku D bersama dua rekan pria di lokasi kejadian.
"Saat proses penangkapan di TKP, tim berhasil tidak mendapatkan barang bukti dimaksud," sambung kapolres.
Baca Juga: Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar Lampung