TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ungkap Gudang Produksi Pupuk Oplosan di Natar, Lampung Selatan

Ratusan pupuk oplosan siap edar berhasil diamankan

gudang produksi pupuk oplosan di Jalan Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Aparat kepolisian Polsek Natar menggerebek gudang produksi pupuk oplosan di Jalan Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dari operasi itu, polisi mengamankan ratusan karung (sak) pupuk oplosan siap edar, bahan baku hingga peralatan untuk memproduksi pupuk oplosan.

Kapolsek Natar, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, polisi mengungkap kasus pupuk oplosan ini pada Selasa (19/10/2021) lalu, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat tinggal di sekitar gudang pupuk oplosan.

"Kami menggeledah dan menangkap pelaku pembuat pupuk oplosan di Jalan Rajawali Desa Candimas Natar," kata Gigih, Jumat (21/10/2021).

Baca Juga: Skala Brak Lampung Barat Cikal Bakal Leluhur Lampung, Sudah Tahu? 

1. Polisi sita ratusan sak pupuk oplosan siap edar

gudang produksi pupuk oplosan di Jalan Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Dari penggerebekan gudang tersebut, Kapolsek melanjutkan petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SU (55), warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, kepolisian turut menyita barang bukti berupa pupuk hasil oplosan berbagai merk seperti Merokempo 26 sak, Mahkota Mop 81 sak, KCL Daun Sawit 55 sak, KCL Sasco 7 sak, Kebo Mas 6 sak, dan kapur kaptan 30 sak hingga garam 47 sak.

"Sementara alat produksi kami sita itu ada karung baru kosong merk Daun Sawit 80 lembar dan merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, cangkul 3 buah, skop 3 buah, alat tumbuk 2, dan 1 alat ayak," rinci Gigih.

2. Polisi usut temuan ini lebih dalam

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Kapolsek mengungkap, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar. Selain itu, SU juga akan dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 dan/atau Pasal 121 Jo Pasal 66 UU RI No. 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut." imbuh Gigih.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Lampung Diprediksi Dekati Herd Immunity November 2021

Berita Terkini Lainnya