Polisi Tangkap Provokator Utama Pembakaran Perusahaan Sawit di Lamteng
Tersangka bersembunyi di Cikupa, Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Personel Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap provokator utama aksi perusakan dan pembakaran massa terhadap aset milik perusahaan sawit swasta di Lampung Tengah, PT Gunung Aji Jaya (GAJ).
Tersangka Efendi (29) ditangkap di lokasi persembunyiannya di Perum Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Peran tersangka selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, Efendi juga menjarah aset milik PT Gunung Aji Jaya," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai keterangan, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 15 Pelaku Pembakaran Aset Perusahaan Sawit di Lamteng
1. Penangkapan berbekal informasi warga
Terkait kegiatan penangkapan tersebut, Pandra menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaannya bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum di suatu tempat berada di wilayah Tangerang.
Berbekal informasi itu, anggota kemudian mengembangkan pencarian dan langsung bergerak mengejar serta menangkap Efendi. Tersangka di ketahui tinggal di sebuah kos-kosan di daerah setempat.
"Ya, tersangka Efendi ini merupakan seorang residivis atas kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Polres Metro dengan Pasal 365," ungkap Kabid Humas.
Baca Juga: 2 Kelompok Massa Bentrok di Area Kebun Sawit Mesuji, 1 Orang Tertembak