TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ketua Ormas Bandar Lampung

Barang bukti sajam celurit dan parang

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku utama pembunuhan salah satu ketua ormas di Kota Bandar Lampung inisial HR (40). Aksi pembunuhan itu terjadi Jalan Ir Sutami, Kampung Purwodadi, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (3/7/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku utama pembunuhan tersebut inisial A (30), warga Kota Bandar Lampung. Ia berperan langsung melakukan suatu tindakan dengan senjata tajam (sajam) hingga menyebabkan luka di punggung korban dan berujung menghilangkan nyawa HR.

"Pelaku sudah kami tahan di Rutan Mapolresta dan tengah menjalani penyelidikan, kita masih terus mengembangkan penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, saat dimintai keterangan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Semalam 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung

1. Barang bukti diamankan celurit hingga parang

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersamaan dengan pelaku, Dennis menambahkan, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Sukarame turut mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang, itu diduga telah digunakan tersangka untuk menganiaya korban HR.

Meski A telah ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuh HR, polisi menegaskan masih terus menyelidiki keterlibatan pelaku lain hingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini.

"Penyebab keributan terjadi karena ada perselisihan di suatu acara, antara pelaku dan korban tidak saling kenal sebelumnya hingga bukan urusan dendam pribadi," ucap Kasatreskrim.

2. Korban menerima luka bacok di bagian punggung

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil visum terhadap korban, Dennis menyebutkan, HR meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), usai mengalami 2 luka bacok di bagian punggung dan hantaman benda tumpul pada bagian kening kiri.

Selain itu, kepolisian turut memastikan perselisihan antara korban HR dan pelaku A murni perbuatan perorangan dan bukan keributan antar kelompok organisasi masyarakat. Oleh sebab itu, tersangka dapat dijerat 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku A ini sudah mengakui telah melakui korban dan dari alat bukti yang cukup, koban dipukul dengan sajam jenis celurit tepat pada bagian belakang," kata Dennis.

Baca Juga: Gunakan MiChat, 2 Pemuda Jajakan Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Berita Terkini Lainnya