Polisi Tangkap Bandar Pil Ekstasi di Lampung, Terancam Hukuman Mati
Pakai strategi undercover buy personel untuk tangkap pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang bandar narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum setempat inisal, MT (39).
MT merupakan warga Jalan Ikan Lumba-lumba, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap aparat penegak hukum tanpa perlawanan saat berada di kediaman.
"Benar, bandar berhasil kami tangkap di rumahnya pada Selasa (26 Juli 2022) lalu," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat dimintai keterangan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Tak Kuat Menanjak Truk di Lampung Hantam Pemotor, Satu Meninggal
1. Barang bukti 245 butir pil ekstasi
Gigih menjelaskan, pengungkapan kasus terhadap tersangka MT diketahui bermula berdasarkan keterangan dan informasi dari warga, di jalan setempat acapkali menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung menyelidiki melalui proses undercover buy personel dan mampu meringkus sang bandar.
"Dari tangan MT, kami mendapatkan barang bukti berupa pil eksatasi sejumlah 245 butir, 1 handphone kecil, dan 1 unit handphone Android," ungkap Kasatresnarkoba.
Baca Juga: Dramatis! Penangkapan Pencuri Brankas Uang dan Barang Milik Perusahaan