Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Dadu Koprok di Resepsi Pernikahan Lamteng
Satu pelaku merupakan bandar koprok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap empat pelaku perjudian dadu koprok di sekitar lokasi resepsi pernikahan terletak di Kampung Umbul Pasir, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lamteng, Jumat (23/9/22) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, salah satu dari keempat pelaku ditangkap kepolisian merupakan bandar judi dadu koprok, sudah acapkali menggelar lapak di wilayah hukum setempat.
"Ini upaya kerja keras jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk jenis perjudian kembali membuahkan hasil," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Akuntan Perusahaan Swasta di Lampung Tilep Uang Kerja Ratusan Juta
1. Penggerebekan hasil laporan masyarakat
Edi melanjutkan, keempat para pelaku ditangkap masing-masing inisial HI (50) warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian, Kabupaten Lamteng selaku bandar koprok. Kemudian WD (25) warga Kampung Bungur, YH (25) warga Kampung Lingga Pura, serta AW (27) warga Kampung Marga Jaya, Selagai Lingga, Lamteng merupakan para pemain alias pemasang judi dadu koprok.
Menurutnya, pengungkapan sekaligus penangkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya perjudian jenis koprok digelar di sekitaran lokasi resepsi pernikahan warga Kampung Umbul Pasir.
“Mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan,” ungkap Kasatreskrim.
Baca Juga: Pukul Koban Sampai Meninggal di Lampung Tengah, Pelaku Salah Sasaran!