Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pesawaran, Terancam 20 Tahun Penjara
Kedua pelaku akui barang bukti diedarkan kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menciduk 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. Para pengedar itu ditangkap kepolisian dalam waktu bersamaan, Senin (23/5/2022) sekira pukul 16:30 WIB.
Keduanya masing-masing insial RK (19) warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan RS alias Angga (38) warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran.
"Pengungkapan kasus ini merupakan berdasarkan informasi masyarakat, terhadap para pelaku diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ektasi di wilayah hukum Polres Pesawaran," ujar Kasatresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran
1. Tersangka akui narkotika hendak diedarkan kembali
Menindaklanjuti informasi terkait tindak pidana peredaran penyalahgunaan narkotika tersebut, Widodo melanjutkan, anggota kepolisian langsung menyelidiki dan berhasil menangkap 1 orang tersangka diduga bandar di Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawan inisial RK.
Menurutnya, saat penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 10,64 gram, dan 11 bungkus plastik klip bening lainnya juga berisikan kristal putih diduga sabu-sabu.
"Kami juga mengamankan dua pack plastik bening, uang tunai 400 ribu, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, hingga satu buah dompet warna cokelat. Dari pengakuan tersangka RK barang ini akan diedarkan kembali,” imbuh Kasatresnarkoba.
Baca Juga: Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Warga Pesawaran Disatroni Pencuri