TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar Lampung

Sejumlah saksi mulai diperiksa

Dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimum Polda Lampung mengambil alih penanganan perkara dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya benar, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Secara penanganan, ini sudah kami (Polda Lampung) ambil alih," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Taufik Basari Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bandar Lampung

1. Sejumlah saksi telah diperiksa

Dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Hamid mengungkapkan, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Termasuk, para pihak terekam dalam video sempat viral di media sosial saat peristiwa berlangsung.

"Pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwanya, pemeriksaan masih terus berlanjut," ungkapnya.

Meski demikian, para pihak dipanggil dan diperiksa tersebut kini masih berstatus sebagai saksi. "Iya masih sebatas saksi," sambung eks kapolres pringsewu tersebut.

2. Minta semua pihak menahan diri

Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hamid pun mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menahan diri dan percayakan penangan kasus tersebut kepada kepolisian.

Selain itu, semua pihak juga diminta tidak menyebarluaskan informasi mampu menimbulkan kegaduhan ke tengah-tengah masyarakat.

"Masyarakat jangan sampai terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," katanya.

Baca Juga: Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD

Berita Terkini Lainnya