PN Tanjungkarang Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kg
JPU tidak cukup bukti mendakwa Terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang angkat bicara ihwal polemik keputusan bebas M Sulton, terdakwa pengendali narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92 kilogram. Keputusan itu merujuk pembacaan amar putusan sidang vonis pimpinan Majelis Hakim Jhony Butar Butar, Safruddin, dan Yulia Susandra, Selasa (21/6/2022).
Melalui Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menjelaskan, dasar-dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis bebas terdakwa M Sulton. Itu dikarenakan terdapat fakta persidangan dua kurir bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, turut menjalani sidang di pengadilan setempat menjalankan tugas pengantar barang haram tersebut bukan dari nama M Sulton.
“Penangkapan terhadap terdakwa itu merupakan pengembangan dari perkara narkotika atas nama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz (kedua kurir), tapi di dalam persidangan keduanya mengaku bahwa yang menyuruh untuk mengambil dan mengantar narkotika itu bukan M. Sulton, tetapi seorang bernama Sofian,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Terdakwa Sabu 92 Kg Minta Majelis Hakim Tolak Replik dan Terima Duplik
1. Bukti percakapan terdakwa dengan kedua kurir tidak dimasukkan dalam berkas perkara selama proses persidangan
Lebih lanjut Hendri menambahkan, ketiga majelis hakim mengadili perkara tersebut sesungguhnya tidak serta merta mempercayai keterangan kedua kurir itu. Pada akhirnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat membuktikan komunikasi dari M Sulton seperti pada dakwaan.
Namun hingga rentan waktu dari kesempatan telah diberikan, JPU Roosman Yusa tak kunjung dapat melakukan pembuktiannya, terkait fakta adanya komunikasi dari M Sulton kepada kedua kurir untuk mendistribusikan maupun mengendalikan keseluruhan sabu-sabu tersebut.
“Dari keterangan saksi verbalisan Doni Okta Prastia di persidangan, memang menerangkan terkait barang bukti percakapan di HP terdakwa telah dicloning. Namun bukti itu tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, maka majelis hakim memberi kesempatan untuk menghadirkan bukti percakapan, tapi selama proses persidangan tidak pernah diajukan bukti percakapan yang dimaksud,” lanjut Hendri.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kg