PN Tanjungkarang Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kg

JPU tidak cukup bukti mendakwa Terdakwa

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang angkat bicara ihwal polemik keputusan bebas M Sulton, terdakwa pengendali narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92 kilogram. Keputusan itu merujuk pembacaan amar putusan sidang vonis pimpinan Majelis Hakim Jhony Butar Butar, Safruddin, dan Yulia Susandra, Selasa (21/6/2022).

Melalui Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menjelaskan, dasar-dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis bebas terdakwa M Sulton. Itu dikarenakan terdapat fakta persidangan dua kurir bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, turut menjalani sidang di pengadilan setempat menjalankan tugas pengantar barang haram tersebut bukan dari nama M Sulton.

“Penangkapan terhadap terdakwa itu merupakan pengembangan dari perkara narkotika atas nama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz (kedua kurir), tapi di dalam persidangan keduanya mengaku bahwa yang menyuruh untuk mengambil dan mengantar narkotika itu bukan M. Sulton, tetapi seorang bernama Sofian,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

1. Bukti percakapan terdakwa dengan kedua kurir tidak dimasukkan dalam berkas perkara selama proses persidangan

PN Tanjungkarang Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kgilustrasi aplikasi chating (pixabay.com/LoboStudioHamburg)

Lebih lanjut Hendri menambahkan, ketiga majelis hakim mengadili perkara tersebut sesungguhnya tidak serta merta mempercayai keterangan kedua kurir itu. Pada akhirnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat membuktikan komunikasi dari M Sulton seperti pada dakwaan.

Namun hingga rentan waktu dari kesempatan telah diberikan, JPU Roosman Yusa tak kunjung dapat melakukan pembuktiannya, terkait fakta adanya komunikasi dari M Sulton kepada kedua kurir untuk mendistribusikan maupun mengendalikan keseluruhan sabu-sabu tersebut.

“Dari keterangan saksi verbalisan Doni Okta Prastia di persidangan, memang menerangkan terkait barang bukti percakapan di HP terdakwa telah dicloning. Namun bukti itu tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, maka majelis hakim memberi kesempatan untuk menghadirkan bukti percakapan, tapi selama proses persidangan tidak pernah diajukan bukti percakapan yang dimaksud,” lanjut Hendri.

Baca Juga: Terdakwa Sabu 92 Kg Minta Majelis Hakim Tolak Replik dan Terima Duplik

2. Vonis bebas lantaran tidak ada bukti cukup

PN Tanjungkarang Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 KgSidang vonis terdakwa pengendali sabu 92 Kg dari dalam Lapas, M. Sulton. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sekaligus Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan bukti percakapan yang dimaksud, Hendri menyampaikan, dengan demikian maka Penuntut Umum tidak cukup bukti untuk dapat membuktikan keterkaitan dan keterlibatan terdakwa M Sulton pada pekara pengendalian sabu 92 Kg tersebut.

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan itu, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan hingga haruslah dibebaskan.

"Alasan mengapa terdakwa diputus bebas oleh hakim, karena tidak adanya bukti yang cukup dihadirkan JPU untuk hakim bisa memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yg didakwakan JPU itu benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya," imbuh Hendri.

3. Putusan sama sekali tidak didasari alasan nonhukum

PN Tanjungkarang Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 KgHakim sekaligus Kabag Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hendri Irawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hendri menambahkan, majelis hakim ketika memutus dipastikan tidak sama sekali didasarkan karena alasan nonhukum. Apalagi karena suap. Tuduhan suap kepada majelis hakim atas setiap putusannya, karena berbeda pandangan adalah tuduhan keji dan tidak berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan.

"Dalam hukum dikenal asas in dubio pro reo, yang maknanya hakim ketika memutus perkara tidak boleh ada keragu-raguan. Jika ada keraguan, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu, dibebaskan dari dakwaan," kata dia.

Terlebih dalam perkara ini, menurut Hendri majelis hakim sama sekali tidak berkeyakinan cukup atas keterlibatan terdakwa M Sulton yang tengah menjalani pidana di Lapas Surabaya itu terlibat dalam temuan barang bukti sabu 92 Kg.

"Tegas saya bilang, dalam memutus perkara itu hakim dipastikan sudah berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan,” lanjutnya.

4. JPU resmi melanjutkan perkara ke tahap kasasi

PN Tanjungkarang Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 KgIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Hendri turut menginformasikan, JPU M Yusa sudah secara resmi menyatakan Kasasi dan menandatangani Akta Kasasi atas putusan bebas tersebut, Rabu (22/6/2022). Selain itu, pihak PN Tanjungkarang juga telah mengirimkan pemberitahuan Kasasi terhadap perkara ke Mahkamah Agung, Kamis (23/6/2022).

Berdasarkan itu, maka status perkara pengendalian sabu 92 Kg tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan diperiksa oleh Majelis Hakim Kasasi.

"Ya masih belum inkracht, mungkin saja nanti diputus dengan putusan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat pertama (PN Tanjungkarang)," tandas dia.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Sabu 92 Kg

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya