Plat Nomor Putih Berlaku di Lampung, 2 Kategori Masuk Prioritas
Kendaraan lama dilarang mengganti nomor plat sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengumumkan regulasi baru kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Warna dasar putih bertuliskan angka hitam berlaku di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku dan resmi mengaspal sejak 19 September 2022 kemarin.
"Sudah dengan prioritas TNKB warna putih untuk kendaraan baru, dan STNK kendaraan yang sudah habis masa berlakunya atau waktu ganti STNK," ujarnya mewakili Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta kepada IDN Times, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Ops Patuh Krakatau 2022, Polda Lampung Tilang 230 Pengendara via ETLE
Baca Juga: Ditlantas Polda Lampung Berencana Pasang ETLE di Jalan Tol Sumatera
1. TNKB warna hitam menunggu masa berlaku habis
Ali melanjutkan, kendaraan bermotor yang masih menggunakan TNKB lama alias warna dasar hitam bertuliskan angka putih masih tetap berlaku. Kendaraan bermotor tersebut hanya perlu menunggu masa berlaku habis.
"Untuk kendaraan yang sedang pakai TNKB warna hitam, jangan khawatir karena tetap berlaku sampai nanti saat ganti STNK," imbuhnya.
Penerapan kebijakan serupa diketahui bukan hanya mulai berlaku di Provinsi Lampung, melainkan juga di sejumlah daerah lainnya. "Ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun empat," sambung dia.
Baca Juga: Bikin Heboh Motor Baru Ditilang, Pengendara di Lampung Minta Maaf