Perkara Korupsi KONI Lampung, Kejati Panggil Sekretaris hingga Ketua
Total 12 saksi dipanggil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengebut pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, pemeriksaan terhadap dugaan terhadap penyalahgunaan dana sebesar Rp29 miliar tersebut dilakukan dengan memanggil sebanyak 4 orang saksi.
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI 2020," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Periksa 5 Pejabat Pemprov Lampung
1. Identitas keempat saksi
Lebih lanjut I Made menjelaskan, keempat orang saksi dipanggil tersebut masing-masing inisial SB, selaku Sekretaris KONI Provinsi Lampung, yang diperiksa terkait pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI Provinsi Lampung.
Kemudian AN, selaku Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan program anggaran, serta penyusunan permohonan bantuan dana hibah akan diusulkan. Lalu SW, Ketua Bidang Pembinaan Prestasi, diperiksa terkait teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan-kegiatan lain berkaitan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI.
"Satu saksi lainnya adalah FNS, selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI Lampung. Ia diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI," terang Kasi Penkum.
Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung Rp29 Miliar Naik Penyidikan