TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perampok Bank Arta Makmur Diduga Pemegang Kartu Kuning RSJ Lampung

Rumah sakit tidak dapat pastikan jenis pengobatan

Tangkap layar aksi perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Perampok Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati Kota Bandar Lampung, Heri Gunawan diduga merupakan pemegang kartu kuning Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

Kartu kuning pelaku menambak tiga korban itu tersebar dan diterima IDN Times. Kartu bertuliskan kop Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Jalan Gedong Tataan Km13, Telp (0721) 271170. Kartu ini juga berisikan nomor pasien 019***.

Penampakan kartu kuning ini juga mencantumkan nama pasien Heri Gunawan, serta menuliskan alamat lengkap di Pulau Seram Nomor 7, Kampung Sawah, Bandar Lampung.

"PENTING, nomor di atas adalah nomor anda dan berlaku selama anda berobat di RS ini. Berikanlah kartu ini pada petugas RS wakt anda berobat. KARTU INI HARUS SELALU DIBAWA," tulis keterangan dalam kartu kuning tersebut.

Baca Juga: Korban Penembakan Perampokan Bank Arta Kedaton: Cepat Kejadiannya

1. Kartu kuning dikeluarkan RSJ Provinsi Lampung

Penampakan kartu kuning milik Heri Gunawan. (IDN Times/Istimewa).

Menanggapi keberadaan asal-muasal kartu kuning ini, Humas RSJ Lampung David membenarkan kartu itu dikeluarkan pihak rumah sakit setempat. Kendati demikian dirinya belum dapat memastikan lebih jauh ihwal kepemilikan kartu atas nama Heri Gunawan tersebut.

"Memang kalau ininya RSJ, tapi gak tahu benar apa gaknya ini bisa dipastiin juga. Kalau model kartunya ya memang begini," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut ia juga belum dapat menginformasikan lebih jauh jenis pengobatan dijalani pemilik kartu kuning tersebut. "Mungkin ada di datanya, tapi untuk identitas pasien kami tidak bisa buka (jalani pengobatan rehabilitasi narkoba atau gangguan kesehatan mental)," sambung dia.

2. Rekam medis pasien akan dibuka bila diminta kepolisian

Ilustrasi rekam medis pexels.com/Pixabay

Meski tidak secara publik, David menambahkan, pihaknya baru akan membuka rekam medis pemilik kartu kuning tersebut, bila dimintai pihak kepolisian. Itu guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

"Iya ini harus ada mekanismenya, sebab dilindungi undang-undang kerahasiaan pasien. Nanti kalau kepolisian minta surat tertulis baru," ucapnya.

Baca Juga: Warga Dengar Tembakan, Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Ditangkap

Berita Terkini Lainnya