Penyelundup 2 Orang Utan via Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap di Medan
Pelaku simpan 23 satwa liar dan dilindungi di kontrakannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel)dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap dan meringkus pelaku percobaan penyelundupan 2 ekor orang utan Sumatera di Pelabuhan Bakauheni. Pelaku itu, adalah Endiko Dean Prayudha (30).
Mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan, Endiko berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus hingga ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Jadi pelaku ini kita tangkap di Jalan Setia Budi, Kota Medan, tepatnya saat berada di area Parkir Bank Mega, Medan pada Jumat, 30 April 2021 sekitar pukul 12 siang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Ini Layanan Unggulan Si Gajah Lamsel Digagas Polres Lampung Selatan
1. Kontrakan pelaku dijadikan gudang penyimpanan satwa liar
Usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Enrico Donald menjelaskan, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kontrakan Endiko di Jalan Coklat LK.V, Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengungkap fakta baru. "Dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya,” kata dia.
Baca Juga: Penyelundupan Sepasang Orang Utan di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan