TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penusuk Alm Syekh Ali Jaber Divonis Empat Tahun Penjara

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sidang Vonis Penusukan Alm Syekh Ali Jaber Kamis (1/4/2021) (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis pelaku penusukan alm Syekh Ali Jaber atas nama terdakwa Alpin Andrian hukuman empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Dedi Rahmadi, dalam sidang perkara tersebut menyatakan, Alpin terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

"Terdakwa sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana di dalam dakwaan. Oleh karena itu, terdakwa Alpin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan," ucap Dedi, dalam persidangan, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Yusuf Mansur Beri Alasan Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Daarul Quran 

1. Majelis Hakim memvonis berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat

kompasiana

Dadi mengatakan, majelis hakim menjatuhkan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Maka dari itu, merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1, majelis hakim memberikan ancaman dua tahun delapan bulan. "Tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun," imbuh Dedi.

2. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU

pixabay.com/succo

Putusan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari). Pasalnya, Alpin dituntut 10 tahun penjara, lantaran dinilai telah melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

Atas tuntutan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Alpin Adrian menyatakan tidak sependapat dengan Majelis Hakim persidangan. Pasalnya, melihat Pasal yang didakwakan bukan karena dilihat atas perbuatan melukai, tapi karena penggunaan senjata tajam.

"Dalam pertimbangan tadi, bahwa hakim menyatakan walaupun itu sebenarnya pisau dapur yang memang termasuk pengecualian Undang Undang, tetapi faktanya terbukti. Maka dari itu, hakim tetap berkeyakinan bahwa pisau dapur merupakan alat penikam atau penusuk," ucap Ardiansyah, usai persidangan.

Lanjutnya, ia tidak sependapat, dikarenakan dalam konteks melukai atau menusuk. Maka, semua alat pun bisa dipergunakan. "Artinya,

3. Kuasa hukum menilai keputusan majelis hakim tidak tepat dan bakal mengajukan banding

Tim Kuasa Hukum Alpin Adrian (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ardiansyah menilai, majelis hakim tidak tepat mendakwa Alpin dengan UU Darurat. Oleh karenanya, Tim kuasa hukum bakal berbicara dengan terdakwa, serta keluarga terdakwa guna mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami tetap punya keyakinan, Alpin bisa dibebaskan dengan Pasal 44. Tapi hakim memiliki pendapat lain, bahwa Alpin termasuk orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Ardiansyah.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Persidangan Penusukan Alm Syekh Ali Jaber

Berita Terkini Lainnya