Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Lampung Bedah PKPU 4/2022
Tiap parpol berhak terima perlakuan sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU bersama Bawaslu Provinsi Lampung menggelar bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2024. Itu seiring memasuki tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan KPU RI.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, kegiatan focus group discussion (FGD) bersama Bawaslu Provinsi Lampung tersebut dalam rangka mematangkan persiapan Pemilu serentak 2024. Mengingat, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD terdapat beberapa perubahan dibanding regulasi pada Pemilu 2019.
"FGD ini penting untuk menyamakan persepsi dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ini menjadi dasar hukum pelaksanaan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: 12 Nama Lolos Tes Tertulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Lampung
1. Tiap parpol berhak menerima perlakuan sama
Erwan melanjutkan, kegiatan tersebut turut dilakukan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismanto memaparkan dan menjelaskan rinci isi dari PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Selain itu, pihaknya juga memberi masukan menyatakan ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan verifikasi ini salah satunya yaitu, perlakuan yang sama kepada tiap partai politik.
"FGD kemarin juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, serta pejabat lainnya di kedua instansi," katanya.
Baca Juga: KPU Lampung Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp1,4 Triliun