TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencuri Spesialis Baterai Lampu Jalan Lampung Selatan Ditangkap

Pelaku beberapa kali menarget baterai lampu jalan

Accu/battey lampu Jalinsum Lampung Selatan (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - JL (21) warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, meringkuk di sel tahan Mapolsek Kalianda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri baterai lampu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakup mengungkapkan, penangkapan JL berawal dari laporan warga yang menyebut pencurian empat buah baterai lampu Merk Deep Cicle Gell 12 Volt milik UPTD Hubda Kementerian Perhubungan.

"Berdasarkan laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menanyakan ke sejumlah saksi. Kemudian mengarah kepada pelaku bersama seorang rekannya berinisial NRI (DPO)," ujar Mulyadi, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: 27 Civitas Akademika Wafat Selama Pandemik, Unila Gelar Doa Bersama

1. Seorang pelaku lainnya berhasil kabur

LJ (21), pelaku pencurian accu/battey lampu Jalinsum Lampung Selatan (IDN Times/Istimewa)

Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda segera melakukan penyelikdikan dan mengejar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Petugas kepolisian menangkap tersangka JL saat berada di Jalinsum Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

"Namun saat dilakukan pengembangan terhadap rekannya yaitu NRI, warga Desa Bakauheni, itu lebih dulu berhasil kabur," kata Mulyadi.

2. Memutus kabel dengan memanjat tiang lampu

Dok.IDN Times/istimewa

Kasus pencurian ini bermula saat pelaku JL bersama NRI memanjat tiang lampu jalan berada di sepanjang desa setempat. Setibanya di atas tiang lampu, pelaku memutus kabel di dalam kotak penyimpanan dan menggondol baterai.

Mereka memasukkan barang curian ke dalam karung. UPTD Hubda Kementerian Perhubungan pun menderita kerugian sekitar Rp16 juta.

"Baterai diturunkan dengan cara dijatuhkan ke tanah. Saat dilihat situasi sepi, pelaku langsung membawa hasil kejahatannya kabur," ungkap Mulyadi.

3. Baterai lampu hingga obeng ikut diamankan

Sumber Gambar: infoklasik.print.kompas.com

Selain mengamankan seorang pelaku JL, petugas menyita sejumlah barang seperti kunci pas, obeng, satu buah kotak baterai, dua buah karung, dan empat buah baterai merk Deep Cycle Gel.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan NRI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas masih melakukan pengejaran di lapangan," pungkasnya.

Baca Juga: Hari ke-4 PPKM Darurat, Satbrimob Lampung Semprot Disinfektan ke Toko

Berita Terkini Lainnya