TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Mesuji Larang Hiburan Orgen Tunggal Mainkan Musik Remix

Kuda lumping dan campur sari harus berakhir pukul 21.00 WIB

Ilustrasi orgen tunggal. (Dok. IDN Times)

Mesuji, IDN Times - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung melarang hiburan orgen tunggal menampilkan aliran musik elektro atau remix, termasuk house music menggunakan Disk Jockey (DJ).

Larangan tersebut merupakan salah satu dari delapan poin kesepakatan Forum Group Discussion (FGD) antara Forkopimda, kepala desa, dan seluruh pemilik hiburan se-Mesuji untuk mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Bupati, terkait Pemberlakuan Pembatasan Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Keramaian di Wilayah Kabupaten Mesuji.

"Menurut pemaparan yang disampaikan oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Intel selama 3 tahun terakhir, terjadi tindak pidana kejahatan mayoritas saat hiburan malam orgen tunggal," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Polisi Ciduk Penusuk Pelajar Meninggal di Lokasi Orgen Tunggal Lambar

Baca Juga: Kakak Adik Dikeroyok Acara Hiburan Orgen Tunggal, 1 Meninggal

1. Penampilan hiburan malam dibatasi hingga pukul 21.00 WIB

FGD Forkopimda Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Selain melarang penampilan musik remix, Yuli menjelaskan, hasil kesepakatan lainnya adalah seluruh hiburan musik, kuda lumping, atau campur sari, harus berakhir pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan pentas kesenian wayang kulit akan diatur lebih lanjut dengan pertimbangan Satgas.

Bila ketentuan batasan jam tersebut tidak diindahkan, maka ajang hiburan itu bakal dibubarkan paksa aparat penegak hukum. Mereka akan dikenai konsekuensi tindakan hukum lain berdasarkan pertimbangan Satgas.

"Semua peserta FGD mendukung implementasi Surat Edaran Bupati Mesuji tentang pemberlakuan pembatasan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan keramaian di wilayah Kabupaten Mesuji," ucap kapolres.

2. Sohibul hajat dan pemilik hiburan wajib bikin surat pernyataan tertulis

Ilustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Andreas Breitling)

Setiap penyelenggara hiburan wajib bertanggung jawab untuk menjaga suasana tetap kondusif, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan hiburan berlangsung. Termasuk, pihak terlibat terhadap pelanggaran akan diproses hukum.

Yuli juga mengungkapkan, sohibul hajat atau tuan rumah acara hingga pemilik hiburan wajib membuat surat pernyataan secara tertulis.

"Aturan ini bersifat mengikat terhadap penyedia jasa hiburan berada di luar domisili Kabupaten Mesuji yang hendak tampil di sini," tegas kapolres.

Baca Juga: Buntut Pembubaran Orgen Tunggal, Ini Kata Skala Brak Kepaksian Pernong

Berita Terkini Lainnya