Pemilu Serentak 2024, Pakar Politik Unila Beberkan Sejumlah Saran
Pemilu 2024 dapat dilakukan secara hybrid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di 2024 disarankan terbagi menjadi dua rezim namun tetap berlangsung pada kurun waktu tak berjauhan. Pembagian pertama meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI digabung dengan pemilihan calon legislatif DPR-DPRD, kedua pemilihan dikhususkan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Kepala Daerah).
Menurut Roby Cahyadi, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) mengatakan, saran tersebut meruapakan upaya mengurangi beban kerja panitia pelaksana di level bawah yaitu PPK dan PPS. Mengingat, berkaca pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 umumnya mereka mengalami kelelahan hingga meninggal dunia.
"Selain menjaga keselamatan, jika dilakukan tetap bersamaan masyarakat kami yakini tidak akan fokus untuk memilih calon di tingkat daerah, dikarenakan hanya fokus pada Presiden saja dan menimbulkan 'efek ekor," ujarnya, saat dimintai keterangan IDN Times, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Mendagri Tito Puji Capaian Pendapatan Daerah 2021 Provinsi Lampung
1. Pemilu 2024 disarankan berlangsung hybrid
Lebih lanjut dijelaskan Roby, masyarakat hanya akan terpaku pada satu sosok salah satu calon Presiden berikut partai pengusung hingga calon atau orang-orang terdekatnya. Sebaliknya bila Pilkada terpisah, maka warga akan lebih mendalami sosok calon di masing-masing daerah.
"Andai dampak Pemilu serentak di 2019 nanti akan sama di 2024, maka saya rasa perlu ada revisi ulang terhadap undang-undang tersebut karena pemilihan dilaksanakan bersamaan di seluruh rezim tidak efektif," imbuhnya.
Selain itu, sosok akademisi ini juga menyarankan agar Pemilu serentak 2024 dapat dilaksanakan secara hybrid. Artinya, proses pengambilan suara bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Mengingat, hingga detik ini pendemik COVID-19 belum kunjung usia.
"Kita harus realistis bahwa pemilihan secara online sudah bisa dilakukan di kota-kota besar seperti Bandar Lampung dan Metro, namun tentu untuk daerah belum ditunjang dengan fasilitas memadai Pemilu tetap dilakukan secara konvensional," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Bupati Akhiri Masa Jabatan di 2022, Pemprov Lampung Beberkan Hal Ini