Pemilu Serentak 2024, Pakar Politik Unila Beberkan Sejumlah Saran 

Pemilu 2024 dapat dilakukan secara hybrid

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di 2024 disarankan terbagi menjadi dua rezim namun tetap berlangsung pada kurun waktu tak berjauhan. Pembagian pertama meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI digabung dengan pemilihan calon legislatif DPR-DPRD, kedua pemilihan dikhususkan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Kepala Daerah).

Menurut Roby Cahyadi, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) mengatakan, saran tersebut meruapakan upaya mengurangi beban kerja panitia pelaksana di level bawah yaitu PPK dan PPS. Mengingat, berkaca pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 umumnya mereka mengalami kelelahan hingga meninggal dunia.

"Selain menjaga keselamatan, jika dilakukan tetap bersamaan masyarakat kami yakini tidak akan fokus untuk memilih calon di tingkat daerah, dikarenakan hanya fokus pada Presiden saja dan menimbulkan 'efek ekor," ujarnya, saat dimintai keterangan IDN Times, Kamis (6/1/2021).

1. Pemilu 2024 disarankan berlangsung hybrid

Pemilu Serentak 2024, Pakar Politik Unila Beberkan Sejumlah Saran Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut dijelaskan Roby, masyarakat hanya akan terpaku pada satu sosok salah satu calon Presiden berikut partai pengusung hingga calon atau orang-orang terdekatnya. Sebaliknya bila Pilkada terpisah, maka warga akan lebih mendalami sosok calon di masing-masing daerah.

"Andai dampak Pemilu serentak di 2019 nanti akan sama di 2024, maka saya rasa perlu ada revisi ulang terhadap undang-undang tersebut karena pemilihan dilaksanakan bersamaan di seluruh rezim tidak efektif," imbuhnya.

Selain itu, sosok akademisi ini juga menyarankan agar Pemilu serentak 2024 dapat dilaksanakan secara hybrid. Artinya, proses pengambilan suara bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Mengingat, hingga detik ini pendemik COVID-19 belum kunjung usia.

"Kita harus realistis bahwa pemilihan secara online sudah bisa dilakukan di kota-kota besar seperti Bandar Lampung dan Metro, namun tentu untuk daerah belum ditunjang dengan fasilitas memadai Pemilu tetap dilakukan secara konvensional," lanjutnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Puji Capaian Pendapatan Daerah 2021 Provinsi Lampung

2. Elektronik voting dapat menekan anggaran pelaksanaan Pemilu

Pemilu Serentak 2024, Pakar Politik Unila Beberkan Sejumlah Saran Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Menggabungkan Pemilu secara hybrid bukan tanpa keuntungan, pasalnya itu mampu menekan dana penyelenggaraan pemilihan yang diambil dari anggaran negara hingga se per lima dari pelaksanaan Pemilu secara konvensional.

"Coba bayangkan andai pemilihan dapat dilakukan layaknya program pendataan vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Dengan e-KTP tentu sangat dimungkinkan melakukan elektronik voting," kata dia.

3. Keuntungan dan kerugian penunjukan Pj Bupati

Pemilu Serentak 2024, Pakar Politik Unila Beberkan Sejumlah Saran Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait bakal penunjukan Pj atau pejabat sebagai kepala daerah pasca masa jabatan berakhir di 2022, Roby menyebut keputusan itu bakal menghadirkan dampak keuntungan hingga kerugian tersendiri.

Sebagai keuntungan, penunjukan Pj berdasarkan keputusan Mendagri melalui usulan gubernur dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
akan menciptakan situasi politik yang kondusif. Pasalnya, kepala daerah tidak memiliki kepentingan tertentu.

"Kalau untuk kerugian dari sisi politis tidak ada, karena Pj lebih bersifat administratif pemerintahan dan hanya saja ia tidak dapat membuat keputusan-keputusan startegis," tandas dia.

4. Pj Bupati harus tetap netral

Pemilu Serentak 2024, Pakar Politik Unila Beberkan Sejumlah Saran Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Roby juga menyarankan kepada Pemprov Lampung agar membuat nota integritas kepada tiap calon Pj Bupati di 2022, agar tidak mengikuti kontestasi pencalonan di Pemilu serentak 2024. Tujuannya, supaya penunjukan bisa berjalan dengan tugas dan kewajiban bukan memanfaatkan posisi sebagai batu loncatan di 2024.

"Pengusulan Pj juga harus sesuai kategori peraturan per Undang-Undang, catatan saya selama menjadi Pj juga tidak boleh berpihak kepada salah satu calon di masa kampenye 2024 nanti," tandas dia.

Baca Juga: 5 Bupati Akhiri Masa Jabatan di 2022, Pemprov Lampung Beberkan Hal Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya