Pembunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Tersangka, Motif Uang Rokok!
Dijerat pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Polisi resmi menetapkan Saripudin (30), pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka. Tersangka sadar membunuh korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penetapan status tersebut pascadilakukan gelar perkara dan memintai keterangan saksi-saksi, serta temuan sejumlah alat bukti cukup.
"Benar sudah tersangka, untuk selanjutnya masih dalam proses dan pelaku juga sudah ditahan di Mapolres," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Sadis! Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Golok
1. Tersangka dijerat pasal berlapis
Dalam persangkaan kasus tindak pembunuhan tersebut, Eko melanjutkan, tersangka Saripudin akan dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 338 junto Pasal 340 junto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Selain itu, pihaknya turut memastikan, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka notabene merupakan anak kandung wanita lansia tersebut dilakukan secara sadar.
"Iya dia sadar melakukan pembunuhan itu. Ini dari keterangan tersangka saat kami lakukan pemeriksaan BAP awal," sambung Kasatreskrim.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Mesuji Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 9 Bulan