Bejat! Ayah di Mesuji Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 9 Bulan

Korban masih kelas 1 MTS

Mesuji, IDN Times - Seorang istri melaporkan perbuatan bejat sang suami tega memperkosa anak kandungnya masih berstatus di bawah umur. Ironisnya, bocah malang usia 13 tahun tersebut kini mengandung 9 bulan.

Tersangka pemerkosaan, Rio (39) warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji ditangkap kepolisian setempat, atas laporan tindak pidana persetubuhan pada putri kandungnya inisal K.

"Bener, pengungkapan kasus inj atas laporan S merupakan ibu kandung korban sekaligus istri terlapor. Kejadian berlangsung sekitar tahun 2021," ujar Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian saat dimintai keterangan, Senin (10/10/222).

Baca Juga: Suami Larang Istri Joget Organ Tunggal di Mesuji, Malah Ditembak Preman

1. Guru sekolah sarankan ibu periksakan kondisi korban ke Puskesmas

Bejat! Ayah di Mesuji Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 9 BulanSeorang istri melaporkan perbuatan bejat sang suami sudah tega memperkosa dan menyetubuhi anak kandungnya masih berstatus di bawah umur di Mesuji. (IDN Times/Istimewa)

Fajrian melanjutkan, aksi bejat tersangka terkuak berawal rasa kecurigaan seorang guru tempat korban bersekolah melihat K menampakkan perubahan fisik tak biasa. Namun saat ditanyakan, korban berdalih dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Merasa seperti ada hal tengah ditutup-tutupi korban, keesokannya dua orang guru sekolah tersebut berusaha menemui pelapor alias ibu kandung korban dengan menyambangi kediaman K bersama keluarga.

"Kedua guru korban menyarankan, agar kondisi K dibawa dan diperiksakan ke puskesmas," ungkap Kasatreskrim.

2. Tersangka akui perkosa putri kandung di dalam rumah

Bejat! Ayah di Mesuji Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 9 BulanIlustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Selang beberapa hari kemudian, pelapor bersama K pergi ke Puskesmas Iso Mukti untuk memeriksakan kondisi korban. Ternyata benar, bidan puskesmas memastikan K positif hamil dengan usia kandungan 9 bulan.

"Dari sana terbongkar, setelah ditanyakan ibunya dan korban akhirnya mengakui sudah diperkosa ayahnya sebanyak 2 kali," imbuh Fajrian.

Setibanya di kediaman, pelapor langsung mencecar sang suami dan serupa tersangka Rio turut mengamini perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak 2 kali. "Hasil pemeriksaan sementara, tindak pidana pemerkosaan ini terjadi di dalam rumah saat ibu korban tidak ada," lanjut dia.

3. Sempat berusaha melarikan diri

Bejat! Ayah di Mesuji Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 9 BulanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascakejadian tersebut, tersangka sempat berusaha pergi meninggalkan rumah hendak kabur melarikan diri. Namun beruntung, aparatur desa bersama pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan Rio dan langsung ditangkap Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Fajrian menambahkan, sejumlah barang bukti dan tersangka Rio kini berada di Mapolres setempat telah dilakukan penahanan dan akan dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Sadis! Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Golok

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya