Pelaku Perdagangan Orang Modus Prostitusi Pakai Aplikasi MiChat
Ada lima korban dari aksi TPPO lima pemuda Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengacara Agus Bhakti Nugroho meminta kepolisian mengusut tuntas laporan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) sekitar 00.30 WIB.
Kasus praktik prostitusi online tersebut diketahui turut melibatkan 4 anak perempuan di bawah umur dan 1 wanita dewasa di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
"Mau kita, penanganan perkara ini dilanjut setuntas-tuntasnya, syukur kalau Polresta bisa mengembangkan ke para pembeli (pemakai jasa esek-esek). Ini agar bisa dibongkar sekalian para pelaku diduga terlibat," ujar Agus BN, sapaan akrabnya, saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Dor! Kapolda Lampung Lepaskan Tembakan, Balon Pecah Sekali Bidik
1. Para pemakai jasa 'esek-esek' jelas bersalah
Menurut Agus BN, para pemakai jasa notabene merupakan para pria hidung belang tersebut jelas bersalah di mata hukum. Terlebih para korban rata-rata masih di bawah umur secara tidak langsung turut menerima tekanan dari para pelaku.
"Kalau pelaku bisa ditindak cepat, seharusnya mereka pemakai jasa juga bisa tindak cepat, yang pesan anak-anak ini juga bersalah," katanya.
Dalam aksi kejahatan ini, ia menyebut, para terduga pelaku terdiri dari 7 pemuda asal Kota Bandar Lampung tersebut, telah memanfaatkan dan mengiming-imingi anak di bawah umur melayani tiap pria hidung belang hendak memakai jasa mereka.
"Mereka tidak dapat apa-apa, bayangkan dari 5 korban di antaranya sudah ada sekitar 20-25 hari ikut pelaku. Awalnya dijanjikan beli HP, tapi tidak dibelikan. Ini sangat sedih," kata pria ikut mendampingi orang tua korban melapor ke Mapolresta Bandar Lampung tersebut.
Baca Juga: 7 Pemuda Ditangkap! Pelaku Perdagangan Orang, Ada Anak Bawah Umur