Pelajar Korban Tawuran Putus Jari di Lampung, 2 Pemuda Tersangka!
Satu tersangka masih buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan dua remaja sebagai tersangka aksi tawuran terjadi di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022) sekira pukul 04.15 WIB.
Kedua remaja tersebut inisial MR (21) Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dan MD (18) warga Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung.
"Benar, total kami amankan ada 6 orang dan 2 di antaranya sudah jadi tersangka (MD dan MR). Satu tersangka lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat dimintai keterangan, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Uang Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,5 Miliar Dikembalikan, Ada Tersangka?
1. Tersangka aniaya hingga buang korban
Terkait peran para tersangka, Ino mengungkapkan, ketiganya menganiaya dan membawa korban inisial AF (16) sudah dalam keadaan terluka parah, mengendarai 1 unit sepeda motor merek Honda Spacy warna hitam tanpa nomor polisi ke wilayah Kecamatan Telukbetung Utara.
Tepat di jembatan dekat Kali Akar, Kelurahan Sumur Putri, lalu korban dibuang oleh ketiga tersangka hingga tak sadarkan diri, usai mendapat luka jari putus hingga bacokan pada bagian kepala.
"Selain kedua tersangka itu, kami juga mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan lainnya. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ino.
Baca Juga: Puluhan Pelajar Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Alami Jari Putus