Uang Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,5 Miliar Dikembalikan, Ada Tersangka?

Pengembalian telah disetor ke rekening kas daerah

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 berpotensi tidak menghadirkan penetapan tersangka. Itu menyusul pengembalian kerugian keuangan negara Rp2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, KONI Lampung secara instansi telah mengembalikan uang kerugian negara diakibatkan penyelewengan dana hibah tersebuttersebut. Itu pascapihaknya mengantongi hasil audit.

"Proses tetap berjalan, jadi pengembalian kerugian negara sudah ada iktikad baik dari KONI. Kita belum bisa menyimpulkan, apakah ini ada perbuatan hukum atau tidak, yang jelas ada kerugian negara," ujarnya saat memimpin konferensi pers Refleksi Kinerja 2022, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Audit Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung, Kerugian Negara Rp2,57 M

1. Pengembalian telah disetor ke rekening kas daerah

Uang Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,5 Miliar Dikembalikan, Ada Tersangka?Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Nanang melanjutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi telah ditangani sekitar satu tahun tersebut telah disetorkan ke rekening kas daerah melalui Bank Lampung.

Namun demikian, kejaksaan melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) tetap memastikan proses penanganan kasus korupsi tersebut akan tetap bergulir.

"Pengembalian bisa dicek ke Bank Lampung, proses tetap jalan dan kami masih perlu mendalami menstrea (niatan jahat), perbuatan yang melawan hukum," ungkap Kajati.

2. Jaksa masih cari perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi KONI Lampung

Uang Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,5 Miliar Dikembalikan, Ada Tersangka?Ketum KONI LAMPUNG diperiksa di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022).

Terkait proses penetapan tersangka atas kasus ini, Nanang mengungkapkan, hal tersebut membutuhkan beberapa tahapan. Itu guna benar-benar membuktikan pihak-pihak perlu bertanggungjawab atas penyalahgunaan atau penyelewengan dana hibah tersebut.

"Apakah ada perbuatan hukum atau tidak kita cari dulu, yang jelas ada kerugian negara sudah disahkan auditor independen resmi dan sudah dikembalikan secara sukarela oleh KONI," ucapnya.

3. Tangani sekitar 41 perkara Pidsus sepanjang 2022

Uang Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,5 Miliar Dikembalikan, Ada Tersangka?Gedung Pidsus Kejati Lampung lokasi pemeriksaan saksi kasus korupsi di DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sepanjang tahun 2022, Nanang menambahkan, Bidang Pidsus Kejari hingga Kejati Lampung telah menangani atau menyelidiki sekitar 41 perkara, dengan menyelamatkan penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,8 miliar.

Dikatakan, penyelamatan keuangan negara tersebar tersebut salah satunya datang atau bersumber paling besar dari penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

"Pengembalian kasus KONI ini tanpa paksaan, atas dasar sudah dikembalikan keuangan kerugian negaranya," tandas dia.

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Kembali Periksa Ketum Yusuf Barusman

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya