TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai Kejari Diduga Tilep Uang Tukin, Kerugian Rp1,8 Miliar

Modus mark up pembayaran dan catut nama Kajari

Ilustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengindikasi terjadi dugaan tindak korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Perbuatan itu ihwal pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai 2022 dilakukan bagian keuangan Kejari setempat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah pejabat Kejari Bandar Lampung. Termasuk para pegawai diduga melakukan pemotongan.

"Dari hasil pemeriksaan internal pengawasan ditemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung, tentang pemotongan Tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung. Diduga dilakukan bagian keuangan," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pemilu Serentak 2024

1. Modus mark up pembayaran tukin pegawai

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hutamrin melanjutkan, temuan dugaan tersebut berdasarkan laporan hasil (LH) Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejati Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.

Dalam modusnya, Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung inisial L bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung, dan S sebagai Operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji telah melakukan penggelembungan atau mark up pada tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian uang itu langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari sama. Berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank dibuat Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung," terang dia.

2. Indikasi kerugian Rp1,8 miliar

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Para pihak-pihak terduga ikut terlibat mengajukan tukin ke rekening bank sudah tidak digunakan lagi, untuk menerima tunjangan kinerja. Dimana sebelumnya tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 uang tersebut dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, tapi pengajuan tukin ke rekening Bank BNI tetap dilakukan atau double klaim.

"Mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin, melainkan untuk menerima pembayaran gaji," ungkap Hutamrin.

Alhasil, perbuatan para terduga pelaku mengindikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1.880.162.758. "Kami sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Lampung Nomor: Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022," lanjut dia.

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Kembali Periksa Ketum Yusuf Barusman

Berita Terkini Lainnya