TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panik OTT Karomani Cs, Istri Rektor Untirta Pulangkan Uang Rp150 Juta

Rp150 juta untuk mengawal kelulusan mahasiswa titipan

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman saat menjadi saksi suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Istri Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman pernah menerima uang Rp150 juta. Uang itu diperuntukkan guna mengawal kelulusan salah satu mahasiswa titipan masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

Mahasiswa titipan dimaksud bernama Namira Az-Zahra Nursakinah, dengan nomor peserta pendaftaran perguruan tinggi 122-311-050323.

Penerima uang tersebut dibeberkan JPU KPK Asril tatkala membacakan isi BAP sang rektor, saat bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Saksi Sidang Karomani akan Hadirkan Rektor Untirta dan Perwira Polri

1. Uang Rp150 juta pernah diterima sang istri

Ilustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam fakta persidangan, awalnya saksi Fatah Sulaiman membantah pernah menerima uang atau hal apapun, atas upaya penitipan kelulusan mahasiswa Namira tersebut.

Menanggapi kesaksian itu, JPU Asril langsung meyakini ihwal pengakuan itu sebagaimana dalam BAP saksi Fatah. "Izin membacakan Yang Mulia, BAP saudara saksi, istri saya bercerita, bahwa orang tua mahasiswa menerima ucapan terima kasih dari orang tua mahasiswa sebesar 150 juta Rupiah, untuk mengawal proses kelulusan anaknya karena khawatir nilainya kurang," papar JPU.

Menanggapi isi BAP itu, saksi Fatah sejatinya tidak tahu sama sekali soal uang Rp150 juta diterima sang istri. Meski demikian, ia tak menampik bawah nominal tersebut sempat singgah ke tangan istrinya.

"Saya bilang kepada istri tidak perlu, karena rektor Karomani tidak menjanjikan kelulusan, dan sudah dikembalikan (uang Rp150 juta)," jawab Fatah.

2. Uang dipulangkan setelah dengar kabar OTT

Ilustrasi barang bukti korupsi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Memasuki akhir pemeriksaan saksi Fatah, majelis hakim Edi Purbanus pun menyakini sebagaimana uang Rp150 juta tersebut pernah diterima istri sang rektor Untirta tersebut.

"Jangan banyak ngeles lah saudara saksi. Ini di BAP dijelaskan uang itu (Rp150 juta) pernah diterima istri anda, tapi dikembalikan panik setelah ramai-ramai (kabar OTT). Iya kan?," ungkap hakim.

"Iya Yang Mulia," imbuh saksi.

Baca Juga: Rektor Untirta Titip Siswi 'Juara Olimpiade Kimia' Masuk FK Unila

Berita Terkini Lainnya