TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paman di Lampung Selatan Tega Cabuli Ponakan, Modus Beri Uang Rp5 Ribu

Pencabulan sudah berlangsung 4 kali

L, paman pelaku cabul terhadap keponakannya di Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang paman warga Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan berinisial L (35) tega mencabuli keponakannya masih berusia 8 tahun. Perbuatan bejat tersebut bahkan diakui tersangka telah dilakukan sebanyak 4 kali.

Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pencabulan itu terungkap setelah korban MRF mengadukan perbuatan pelaku kepada kedua orangtuanya.

"Penangkapan terhadap tersangka L sudah dilengkapi alat bukti dan melewati pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang, maka terlapor dapat kami amankan di Polda Lampung," ujarnya, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolda Lampung, Jumat (20/5/2022).m

Baca Juga: Disdikbud Lampung Hentikan PTM Tingkat SMA dan SLB di Bandar Lampung 

1. Tersangka L mencabuli keponakannya di toilet rumah hingga masjid

L, paman pelaku cabul terhadap keponakannya di Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Andri menjelaskan, pelaku L umumnya mencabuli korban berinisial MRF di toilet, mulai dari toilet rumah keluarga hingga toilet salah satu masjid di Jatiagung, Lampung Selatan.

Dalam kasus ini, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, seperti sejumlah pakaian hingga celana dalam milik korban dan pelaku.

"Kami akan langsung melakukan pemberkasan terhadap perkara untuk melaksanakan tahap I penelitian ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan berkoordinasi untuk tahap II ke Kejati Lampung," imbuhnya.

2. Korban diiming-imingi uang Rp5-10 ribu

L, paman pelaku cabul terhadap keponakannya di Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait modus tersangka, Andri menambahkan, L mencabuli korban dengan cara memaksa MRF untuk memenuhi nafsu bejatnya. Tersangka L juga mengimingi korban dengan uang tunai Rp5-10 ribu.

"Tersangka L memegang alat kelamin korban MRF dan tersangka juga menyuruh korban untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut korban," ungkap Wadirkrimum.

Selain itu, kepolisian juga masih akan memeriksa kondisi kesehatan jiwa L yang telah tega mencabuli keponakannya sendiri. "Kalau dari pengakuan pelaku, korban hanya MRF, tapi yang jelas kita masih akan menjalani kasus ini," sambungnya.

Baca Juga: BIN Lampung: Kuota Vaksin untuk Lampung 800 Ribu Dosis

3. Tersangka L terancam UU Perlindungan Anak dan penjara maksimal 15 tahun

L, paman pelaku cabul terhadap keponakannya di Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tersangka L akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pemeriksaan terus berlangsung, insya Allah minggu depan perkara ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan tinggi," tegas mantan Kapolres Pringsewu tersebut.

Berita Terkini Lainnya