Palsukan 15 BPKB dan 13 STNK Motor, Tiga Warga Lampung Diringkus
Ada transaksi jual beli motor bodong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - AJW (37) dan ZK (66) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mereka ditangkap karena diduga telah memalsukan dokumen kendaraan bermotor yakni, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus AP (22), yang lebih dulu ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/3/2021). AP ditangkap terkait kasus transaksi jual beli sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah.
"Dari saudara AP kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nopol B 4710 TTO. Juga BB (barang bukti) satu lembar STNK, di Jalan Hayan Wuruk, Kota Bandar Lampung," ujarnya saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Polda Pastikan 4 Pria Bikin Kericuhan di Tempat Karaoke Bukan Polisi
1. Pengembangan jual beli sepeda motor bodong hasil curian
Kapolresta mengatakan, seusai menangkap tersangka AP, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan tersebut ternyata sepeda motor Yamaha Nmax itu merupakan barang hasil curian yang terjadi 19 Februari 2021 di Jalan RA. Basyid, Gang Paring Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung milik korban atas nama Alfath Habibie.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa STNK yang dimiliki oleh saudara AP diduga STNK palsu. Selanjutnya kami melakukan pengembangan terkait asal-usul sepeda motor dan STNK tersebut," imbuh Kombes Yan Budi.
Baca Juga: Anak Curi Motor, Orangtua di Lampung Serahkan Anak ke Kantor Polisi