Anak Curi Motor, Orangtua di Lampung Serahkan Anak ke Kantor Polisi

Tiga kali beraksi akhirnya terciduk

Bandar Lampung, IDN Times - Agus Kuncoro (19) dan Muhammad Fredi (18) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung. Mereka ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito melalui Kanitreskrim, Ipda Supratman, mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu korban. Laporan terkait peristiwa pencurian motor Honda Beat Nopol BE 2452 AEM, di wilayah hukum Polsek Sukarame.

"Laporan atas nama Suherman (33) warga Way Halim, Bandar Lampung. Pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekitar jam 19.35. Korban melapor motornya hilang dicuri saat membeli martabak di Martabak 999, jalan Arif Rahman Hakim," ujarnya, Jumat (5/3/2021).

1. Bermodal kunci leter T saat beraksi

Anak Curi Motor, Orangtua di Lampung Serahkan Anak ke Kantor PolisiKedua pelaku Curanmor, Jumat (5/3/2021) (IDN Times/Tama Wiguna)

Ipda Supratman, mengatakan, setelah adanya laporan itu Unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan penyidikan. Petugas mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi, serta mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV yang berada di TKP.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV itu, Tim Opsnal Polsek Sukarame pun langsung bergerak melakukan penyidikan ke seputaran daerah Lampung Timur.

"Pelaku dua orang laki-laki, berboncengan menggunakan R2 Honda warna putih biru. Mereka berhenti di halaman parkir TKP dan satu di antaranya turun mendekati motor korban kemudian merusak kontak motor menggunakan kuncil leter T," imbuh Ipda Supratman

Usai melakukan penyidikan di Lampung Timur selama dua minggu, Tim Opsnal Polsek Sukarame akhirnya berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku yaitu, Agus Kuncoro dan Muhammad Fredi.

Baca Juga: Catat! Ini Periode Uji Coba Tilang Elektronik Polresta Bandar Lampung

2. Salah satu pelaku diserahkan langsung orangtua

Anak Curi Motor, Orangtua di Lampung Serahkan Anak ke Kantor PolisiKedua pelaku Curanmor dengan barang bukti, Jumat (5/3/2021) (IDN Times/Tama Wiguna)

Tim Opsnal Polsek Sukarame, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan segera dilakukan penangkapan terhadap keduanya. Pelaku atas nama Agus Kuncoro diamankan saat berada di kediamannya.

Selanjutnya petugas bergerak menuju rumah Muhammad Fredi di Perumnas Gunung Sugih Besar, Lampung Timur. Namun setelah dilakukan penggeledahan di lokasi kedua, petugas tidak menemukan Muhammad Fredi di rumah.

"Kemudian tim memberikan imbauan kepada orangtua Fredi, untuk segera menyerahkan diri atau diserahkan oleh orangtua ke Polsek Sukarame," ucap Ipda Supratman

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sukarame di antaranya seperti, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru, dua buah helm, dan dua buah baju sweeter warna hijau.

3. Tiga kali curi motor

Anak Curi Motor, Orangtua di Lampung Serahkan Anak ke Kantor PolisiIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Ipda Supratman, melanjutkan, tersangka Muhammad Fredi diantar orangtuanya ke Polsek Sukarame pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas lalu melakukan pemeriksaan di Polsek Sukarame.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Agus Kuncoro membenarkan telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah hukum Polsek Sukarame sebanyak tiga kali.

"Pertama dilakukan di SMK 5 Bandar Lampung, kedua di kantor pengacara Sopian Sitepu, terakhir di Martabak Bangka 999 jalan Arif Rahman Hakim, Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung," papar Ipda Supratman.

4. Jerat hukum dipersangkakan maksimal tujuh tahun penjara

Anak Curi Motor, Orangtua di Lampung Serahkan Anak ke Kantor PolisiKedua pelaku Curanmor, Jumat (5/3/2021) (IDN Times/Tama Wiguna)

Atas tindakannya, Agus Kuncoro dan Muhammad Fredi saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Sukarame dan dilakukan penahanan sementara di ruangan sel Polsek Sukarame.

Adapun pasal yang dipersangkakan, Ipda Supratman, mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. "Ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Polda Pastikan 4 Pria Bikin Kericuhan di Tempat Karaoke Bukan Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya