TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasi Zebra, Satlantas Polresta Bandar Lampung Tilang 531 Kendaraan

Selama operasi ini, sudah ada 6 kecelakaan

Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat 531 kendaraan bermotor terekam tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 12 hari Ops Zebra Krakatau. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat, sebanyak 531 kendaraan bermotor terekam kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 12 hari gelaran Operasi Zebra Krakatau 2022. 

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengatakan, ratusan pelanggar tersebut didominasi dari pengendara kendaraan roda dua, yang kedapatan melanggar tata tertib berkendara, semisal tidak menggunakan helm dan menerobos lampu merah.

"Selain pemotor, ada pelanggar dari roda empat seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, tapi dari total 531 kendaraan pelanggar ETLE yang baru konfirmasi mendatangi Polres baru sekitar 153," kata dia pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti 

1. Polisi juga mencatat ada 6 kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia

Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat 531 kendaraan bermotor terekam tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 12 hari Ops Zebra Krakatau. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam sejumlah temuan pelanggaran tersebut, Rohmawan turut mengungkapkan, pihaknya mencatat, ada 6 kecelakaan lalu lintas, melibatkan kendaraan roda dua hingga roda empat. Dari kecelakaan itu, 2 korban meninggal dunia.

"Ini rata-rata (peristiwa kecelakaan) diawali akibat pelanggaran, karena tidak tertib berlalu lintas dan lalai saat di jalan raya," ungkapnya.

Oleh karena itu, jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali mengimbau agar para pengemudi tetap fokus saat berkendara, serta mengecek kesiapan kendaraan sebelum berpergian. "Tertib berlalu lintas menjadi hal paling utama untuk setiap pengguna jalan raya," sambung dia.

2. Penerima surat konfirmasi ETLE diminta segera menyelesaikan dan membayar denda

Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat 531 kendaraan bermotor terekam tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 12 hari Ops Zebra Krakatau. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Rohmawan ikut mengimbau agar para pengendara telah menerima surat konfirmasi pelanggaran ETLE untuk segera menyelesaikan dan membayarkan denda tilang ke petugas polantas setempat.

"Kalaupun merasa tidak melanggar silakan konfirmasi langsung melalui mekanisme yang ada. Pada intinya, ini bukan untuk memberatkan, melainkan menertibkan para pengendara," ungkap Kasat Lantas.

Baca Juga: Motif Batik Sembagi Khas Lampung Jarang Diketahui Warga Lampung

Berita Terkini Lainnya