Ngaku Ikhlas Vonis Hakim, Karomani akan Tulis Buku di Penjara
Buku bakal diberi judul 'Memoar Dari Penjara'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku ikhlas mendengar putusan majelis hakim memvonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 itu berharap diberikan kekuatan menjalani masa hukuman bila nantinya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Saya serahkan pada Allah SWT, saya ikhlas dan tawakal. Ya harapan kita, saya mudah-mudahan sehat menjalaninya (masa hukuman)," ujar terdakwa Karomani pascamendengar amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Eks Rektor Unila 10 Tahun Penjara, Denda Rp400 Juta
1. Komunikasi dengan keluarga
Meski ikhlas, Karomani menyebutkan masih perlu berkomunikasi dengan keluarga dan tim penasihat hukum. Itu guna menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.
"Saya kira soal-soal lain (terkait sikap pikir-pikir) nanti saya serahkan pada penasihat hukum, kan kita masih ada waktu 1 minggu ke depan," imbuhnya.
Baca Juga: Momen Terdakwa Eks Rektor Unila Karomani Peluk Haru Anak Jelang Vonis