Momen Terdakwa Eks Rektor Unila Karomani Peluk Haru Anak Jelang Vonis

Pelukan terdakwa usai hakim skors sidang

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memeluk kedua anaknya dengan mata berkaca-kaca, saat majelis hakim menskors sidang vonis pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Momen itu terekam saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan memutuskan menunda persidanganpersidangan.  Itu lantaran pembacaan vonis terdakwa Karomani memasuki waktu adzan Magrib.

"Baik dikarenakan memasuki waktu salat Magrib sidang kami skors sampai pukul 18.45 WIB," ujar Lingga disusul ketukan palu hakim

"Untuk terdakwa dan tim penasihat hukum serta penuntut umum, kita lanjutkan sidang pada jam tersebut," sambung ketua majelis hakim.

Pascamendengar sidang diskors sementara waktu, terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tersebut langsung berdiri menunggu majelis meninggalkan ruangan sidang.

Kemudian Karomani terlihat langsung menghampiri kedua anaknya yang telah mendengarkan pembacaan vonis sejak awal dari bangku pengujung.

Terlihat, terdakwa Karomani memeluk erat putra dan putrinya tersebut, seraya wajah tertunduk dan mata berkaca-kaca. Tak banyak kata keluar dari mulut ketiganya, dengan isyarat kepala mengangguk seketika Karomani langsung meninggalkan kedua anaknya.

Terdakwa Karomani langsung kembali digiring petugas kejaksaan dan kepolisian masuk ke ruang tahanan PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Vonis Suap Unila, Asep Sukohar hingga Budi Sutomo Perlu Tanggung Jawab

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya