Napi Lampung Meninggal Tersengat Listrik, Kakanwil: Murni Kecelakaan
Kesetrum saat jalani tugas membersihkan lingkungan Lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing angkat bicara ihwal narapidana kasus narkotika meninggal dunia akibat tersengat listrik di lingkungan Lapas Kelas IIA Bandar Lampung.
Sorta menegaskan, peristiwa merenggut nyawa napi Hendri Setiawan (38) itu murni bentuk musibah atau kecelakaan. Pasalnya, korban tersengat listrik saat kejadian sedang menjalankan tugas progam asimilasi hingga mendapat izin aktivitas di luar yakni, membersihkan bagian depan lingkungan lapas setempat.
"Murni kecelakaan. Hendri Setiawan ini sudah melebihi setengah masa pidananya, dia hari-hari mendapatkan tugas membantu membersihkan lingkungan depan lapas. Nahasnya musibah kabel itu sedikit terkelupas dan menjuntai ke bawah," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Pupuk Oplosan di Lampung Selatan, Sita 10 Ton!
1. Pascaperistiwa korban langsung dibawa ke rumah sakit
Pascakejadian tersebut, Sorta menyampaikan, petugas lapas setempat langsung mengevakuasi Hendri, bersama seorang rekannya ikut kesengat listrik usai hendak menolong korban ke Rumah Sakit Airan Raya. Namun nahas, nyawa napi masa tahanan 9 tahun tersebut tak tertolong.
Sementara rekan korban berhasil selamat dan sudah kembali serta menjalankan aktivitas normal di lingkungan Lapas Kelas IIA Bandar Lampung.
"Di hari kejadian itu, petugas kami langsung menghubungi keluarga korban dan ikut membantu membawanya ke rumah duka," ucapnya.
Baca Juga: Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung Meninggal Tersengat Listrik