Polisi Bongkar Praktik Pupuk Oplosan di Lampung Selatan, Sita 10 Ton!

Pelaku akui raup keuntungan puluhan juta

Lampung Selatan, IDN Times - Polisi membongkar praktik pengoplosan pupuk beromzet puluhan juta Rupiah di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Alhasil, petugas menyita 10 ton pupuk oplosan siap edar.

Pelaku tindak pidana tersebut inisal J (33) warga Dusun Banyumas desa setempat. Ia tertangkap sedang mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop.

"J ini mengoplos pupuk-pupuk itu di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa Tanjung Sari," ujar Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Polda Lampung Selidik Unsur Pidana Temuan 24 Ton Migor Curah Botol 

1. 2 ton pupuk asli dioplos 6 ton Dolomit dan 2 ton Borax

Polisi Bongkar Praktik Pupuk Oplosan di Lampung Selatan, Sita 10 Ton!Polisi bongkar praktik pupuk oplosan di Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Lebih lanjut dijelaskan kapolsek, pelaku J berhasil ditamgkap petugas tanpa perlawanan Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam modusnya, pria pengeyam pendidikan terakhir bangku SMP ini sengaja mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop.

Kemudian pelaku J mencampur atau mengoplos per 2 ton pupuk Phonska tersebut, dengan 6 ton Dolomit dan 2 ton Borax.

"Pupuk oplosan ini dikemas kembali pelaku kedalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK Mahkota, lalu dijahit ulang menggunakan mesin jahit karung," terang Andi.

2. Polisi sita truk berisi 10 ton pupuk oplosan hingga perlengkapannya

Polisi Bongkar Praktik Pupuk Oplosan di Lampung Selatan, Sita 10 Ton!Polisi bongkar praktik pupuk oplosan di Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Andi menambahkan, barang bukti sejumlah 10 ton pupuk oplosan berhasil diamankan petugas itu, dimuat ke truk Colt Diesel warna biru nopol BG 8533 JD. Rencananya, akan dikirim dan diedarkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Pada saat proses muat itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku J. Selanjutnya, langsung digiring ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi diketahui turut menyita barang bukti 1 truk Colt Diesel muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk MPK warna putih list oranye, 1 timbangan duduk, 2 skop bergagang kayu, dan 1 mesin jahit karung. "Seluruh barang bukti sudah kami akankan di Mapolsek," lanjut Andi.

3. Aktif beroperasi setahun terakhir, berhasil raup omzet puluhan juta

Polisi Bongkar Praktik Pupuk Oplosan di Lampung Selatan, Sita 10 Ton!Polisi bongkar praktik pupuk oplosan di Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Berdasarkan keterangan pelaku, kapolsek mengungkapkan, J telah lama berjualan pupuk, namun perbuatan ilegal ini diakui baru berlangsung dalam 2 kali musim panen atau sekitar satu tahun kebelakang.

"Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omzet penjualan pupuk oplosan sekitar 50 juta rupiah," terang Andi.

Atas perilaku curang ini, J kini terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan. "Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019, tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan," tandas kapolsek Palas.

Baca Juga: Gudang Pengoplos Minyak Mentah Diduga Milik Polisi Lampung Digerebek 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya